Sampaikan Hasil Rekomendasi Muscab V PC FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang ke Walikota Tangsel

by -143 Views

KEPTV NEWS – Kota Tangerang Selatan, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan melakukan audiensi dengan Walikota Kota Tangerang Selatan, pada hari Kamis 28 Oktober 2021 bertempat di Kantor Walikota Kota Tangerang Selatan.

Hadir dalam audiensi jajaran Pengurus Pimpinan Cabang, Pleno dan Komite Perempuan SP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan ditemui oleh Kadisnaker Kota Tangerang Selatan.

Subiyanto Menyerahkan hasil Muscab V ke Kadisnaker Kota Tangerang Selatan

Agenda yang dilakukan dalam rangka menyampai rekomendasi dari hasil dari Musyawarah Cabang (MUSCAB) V FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kepada Walikota Kota Tangerang Selatan melalui KADISNKAER Kota Tangerang Selatan diterima oleh Bapak Drs. H. Sukanta diserahkan lansung oleh Subiyanto, S,Sos, SH, mkn Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Pokok-pokok pikiran yang disampaikan kepada Walikota Kota Tangerang Selatan hasil dari Rekomendasi MUSCAB V FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tentang Revitalisasi Pembangunan Hubungan Industrial Yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan di Kota Tangerang Selatan sebagai berikut:

A. Kondisi Industri di Kota Tangerang Selatan (Jumlah Penduduk :1.354.350 orang) Jumlah Penduduk Usia Kerja?

  1. Kota Tangerang Selatan Mempunyai Keunggulan Industry Pada Sektor Pengadaan Listrik Dan Gas, Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Mobil Dan Sepeda Motor, Transportasi Dan Pergudangan, Jasa Keuangan, Asuransi, Keunggulan Kuliner Nusantara Dan Internasional Serta Sentral Pengembangan Industri Start Up.
  2. Rasio Perusahaan Aktif Di Kota Tangerang Selatan: 2.400 Perusahaan
  3. Jumlah Pekerja Di Kota Tangerang Selatan •
    • Pekerja Tetap: 460.300 Orang (33,98%)
    • Pekerja Kontrak •
    • Pekerja Alih Daya (Os): 23.646 (1,74%)
  4. Jumlah Pengangguran Usia Produktif di Kota Tangerang Selatan: 70.572 Orang (5,21%)
  5. Jumlah Perselisihan Hubungan Industrial: 64 Orang (0,13%)
  6. Jumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh: 107 PUK (9 Federasi)
  7. Pekerja Yang Memilki Rumah Sendiri?
  8. Jumlah Perusahaan Yang Tutup Atau Relokasi: 49 Perusahaan
  9. Tingkat Kepatuhan Perusahaan Terhadap Pelaksanaan UMK?
  10. Jumlah Pekerja Terkena Phk Di Kota Tangerang Selatan: 3020 Orang (0,65%)
  11. Jumlah Pekerja Yang Di Rumahkan Di Kota Tangerang Selatan: …..Orang (…..%)?

B. Dampak dari Deindustrilasai Kota Tangerang Selatan

  1. Menambah angka jumlah pengangguran
  2. Menurunnya PDB di Kota Tangerang Selatan
    a. Lemahnya daya beli masyarakat
    b. Menurunnya kemapuan ekonomi masyarakat
    c. Berpotensi meningkatkan angka kriminalitas
    d. Meningkatnya kasus perceraian di Kota Tangerang Selatan tahun 2019-2020 (10%) (Sumber Website Pengadilan Agama)
    e. Banyak yang terjerat Pinjaman Online (PINJOL) di Kota Tangerang Selatan
    f. Meningkatnya pengemis di Kota Tangerang Selatan
    g. Meningkatnya pencarian JHT di Kota Tangerang Selatan : 65.237.725.650 dari 2382 orang)
  3. Menurunnya PAD Kota Tangerang Selatan dari Kontribusi Industri (turun 30%-40% dari 15M-20M/hrai hanya 500jt/hari
    a. Pajak Daerah
    b. Retribusi Daerah
    c. Dll
  4. Suburnya praktek percaloaan dan penipuan terhadap pencari kerja di Kota Tangerang Selatan
  5. Menunurunnya tingkat kemampuan pekerja sewa rumah/membeli rumah melalui KPR

C. Rekomendasi Usulan Kebijakan Untuk Mewujudkan Kota Tangerang Selatan Berkesan (Berkeadilan, Sejahtera Dan Nyaman).

  1. Meningkatkan Daya Saing Kota Tangerang Selatan Sebagai Kota Industri Bidang Jasa Dan Sentral Pencembancan Industri Start Up, Agar Tidak Terjadi Deindustrialisasi Dengan Cara Memberikan Kemudahan Berijsaha, Insentif Bagi Perusahaan Yang Hubungan Industrialnya Baik, Meningkatkan Infrastruktur Daerah, Memastikan Pasokan Sumber Daya Energi (Listrik Dan Gas) Yang Efesien Tercukupi, Penciptaan Sarana Prasarana Pendukung Lainnya.
  2. Revitalisasi Hubungan Industrial Yang Harmonis, Dinamis Dan Berkeadilan Dengan Membangun Dialog Sosial Ketenagakerjaan Yang Dilandasi Itikad Baik, Konstruktif Dan Produktif Dengan Pola Saling Memberi Dan Saling Menerima (Give and Take).
  3. Peningkatan Kepatuhan Dengan Penegakan Hijkum Ketenagakerjaan Sebagai Pondasi Yang Kuat Untuk Membangun Dialog Sosial Ketenagakerjaan Yang Konstruktif Dan Produktif Untuk Menciptakan Iklim Investasi Yang Sehat.
  4. Pemkot Tangerang Selatan Menetapkan Kebijakan Untuk Meringankan Beban Pengeluaran Pekerja, Antara Lain:

a. Mempertahankan Subsidi Biaya Pendidikan Gratis Sampai Sita
b. Program Beasiswa Kepada Anak Pekerja Berprestasi Pada Lembaga Pendidikan Swasta Unggulan
c. Membangun Sistem Transportasi Publik Terintegrasi Yang Efektif Dan Efesien
d. Penyediaan Air Bersih Dari Pdam Yang Menjangkau Seluruh Penduduk Kota Tangerang Selatan
e. Pengendalian Harga Sembako

  1. Pemkot Tangerang Selatan Menetapkan Perda Tentang Kota Tangerang Selatan, Dencan Cakupan Isi, Antara Lain:
    1) Pemberian Subsidi Untuk Sewa Kontrakan
    2) Penyediaan Rumah Subsidi Bagi Pekerja
    3) Pengusaha Memberikan Catu Makan Bagi Pekerja Disaat Jam Kerja dan Kantin Yang Higienis
    4) Meningkatkan Pelaksanaan Upaya Promotif Dan Preventif Penyakit Akibat Kerja (PAK) Sesuai Amanat Permennaker Ri Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Program Kemballi Kerja Serta Kegiatan Promotive Dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.

5) Mewaflbkan semua perusahaan membangun koperasi karyawan yang sehat dan produktif sebagai fasilitas kesejahteraan pekerja, agar pekerja terhindar dari kesuiitan keuangan yang dimanfaatkan oleh rentenir/Pinjol, dan memberikan kemudahan bagi gabungan Koperasi Karyawan untuk membangun peiuang usaha seperti Poliklinik/RS Pekerja dan usahausaha lainnya.

6) Mewajibkan perusahaan melakukan pengelolaan limbah/sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan menerapkan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin), yang hasil penjualan limbah/sampah tersebut sebagian untuk membiayai kegiatan pekerja seperti fasilitas olahraga, kesenian, kegiatan keagamaan dan peringatan hari besar nasional.

7) Peningkatan kapasitas para istri pekerja yang tidak bekerja Untuk menggerakkan UMKM dalam mendukung penambahan pendapatan keluarga.

8) Mewajibkan Developer atau pengelola kawasan industri, Pemkot membangun tempat penitipan anak memanfaatkan fasos/fasum, agar biaya penitipan efisien, sebagai sarana prasarana pendukung kota industry jasa, seperti day care dll.

9) Membangun rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) sesuai amanat Permen pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PP & PA) RI nomor I tahun 2020 tentang penyediaan rumah pertindungan pekerja perempuan di tempat kerja.

10) Mewajibkan perusahaan membentuk LKS Bipartit, forum Bipartit dan pembentukan SP/SB untuk optimalisasi Dialog Sosial Ketenagakerjaan.