Para Pemohon : Keberatan terhadap kehadiran saksi yang juga sebagai anggota DPR sebagai bagian dari Termohon DPR

by -133 Views

Perkembangan Sidang pengujian Formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Hakim MK Saldi Isra kepada Saksi DPR: apakah ada bahan RUU yang diberikan saat bertemu berbagai organisasi? Tidak ada bahan ruu apalagi naskah akademisnya yang disampaikan, karena kami hanya mendengarkan aspirasi.

Jakarta, KEPTV NEWS – Selasa, 19 Oktober 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian formil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh 6 (enam)  Pemohon dengan Nomor Perkara 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan oleh DPR RI. Saksi yang dihadirkan adalah Firman Soebagyo dan Hendrik Lewerissa.

Dari laman www.dpr.go.id, KEPTV menemukan data baik saksi Firman Soebagyo maupun Hendrik Lawerissa merupakan anggota DPR aktif, Firman Soebagyo merupakan anggota DPR RI dari Fraski Partai Golongan Karya sedangkan Hendrik Lawerissa dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Kedua saksi terlihat menyampaikan keteranganya secara bersamaan diruangan yang sama dengan naskah yang berkelanjutan. Saksi menyampaikan terlibat dalam pembahasan tingkat 1 dan Paripurna tingkat 2. Selama pemabhasan, saksi menyampaikan mengundang berbagai elemen masyarakat baik dalam bentuk RDPU atau lainnya diantaranya KADIN, Pengurus MUI, Muhammadiyah, NU dan kalangan akedemisi. Juga daam formum lain saksi menerangkan DPR telah mengundang elemen Serikat Pekerja.

Ditanya Hakim Saldi Isra apakah dalam pertemuan dengan masyarakat tersebut, DPR menyampaikan naskah akademis, RUU atau lainnya? Saksi menyampaikan tidak ada naskah akademis atau RUU yang kami berikan, kami hanya mendengarkan aspirasi.

Pada persidangan kali ini seluruh Pemohon Perkara 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, dan 6/PUU-XIX/2021, menyatakan keberatan atas kehadiran saksi yang dianggap juga merupakan bagian dari DPR RI dan kesaksiannya dianggap tak ubahnya seperti keterangan tambahan DPR RI sehingga tidak bertanya mendalami kesaksian yang ada. Sedangkan pemohon GEKANAS perkara 4/PUU-XIX/2021 tetap memberikan beberapa pendalaman pertanyaan sekaligus konfirmasi kepada saksi sekaligus menegaskan tetap akan menyampaikan keberatan yang akan ditunagkan dalam kesimpulan.

Kuasa hukum GEKANAS, Endang Rokhani dijumpai setelah persidangan, menyayangkan kesempatan menghadirkan saksi yang diberikan oleh MK tidak digunakan dengan baik oleh Termohon DPR dengan justru menghadirkan orang yang dianggap secara obyektifitan keterangannya diragukan, terlebih mereka jelas sebagai pihak. Jadi kesannya tidak serius atau tidak mampu membantah keterangan pemohon? Tegasnya.

Ari Lazuardi, kuasa hukum GEKANAS lainnya menambahkan, terhadap kehadiran mereka jelas kami akan tolak dalam kesimpulan, namun kita perlu gunakan kesempatan ini untuk konfirmasi berbagai dalil yang kami kemukakan dalam permohonan ini kepada saksi, barangkali mereka mau jujur terbuka. misalnya mengenai perubahan naskah yang seharusnya dari panja tingkat 1 selesai lalu menjadi bahan paripurna berdasarkan UU No 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan DPR No 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dan Peraturan DPR No 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dibenarkan ada perubahan apalagi perubahan substansi, katanya.

Bahkan untuk hal teknis misalkan dalam Pasal 163 Peraturan DPR No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib maupun Pasal 108 Peraturan DPR No 2 tahun 2020 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang sudah menegaskan dalam Pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I maupun diparipurna dilakukan dengan acara pembacaan naskah rancangan undang-undang, kami tidak yakin tuh seluruh naskah dibacakan saat hendak diputuskan, lanjutnya.

namun sayangnya, lanjut Ar Lazuardi,  Saksi DPR tersebut tidak tegas menjawab dan banyak pertanyaan pendalaman kami tidak dijawab, mengenai perubahan naskah misalnya, saksi DPR tersebut hanya menyatakan pasca paripurna saksi tidak terlibat dan menyerahkan naskah itu pimpinan DPR beserta kesekjenan.

Ketua MK sebelum menutup persidangan menyatakan mengenai agenda dan waktu sidang selanjutnya akan diinfokan kemudian melalui panitera, hal ini dikatikan dengan pertimbangan dari adanya kehendak menghadirkan dalam sidang MK ini fraksi-fraksi DPR yang melakukan Walk Out saat paripurna DPR RI pengesahan RUU Cipta Kerja. (KEPTV NEWS)