Perundingan PKB di tengah pemberlakuan UU CIPTA KERJA

by -387 Views

Perundingan PKB di tengah pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya (bag-1, Konsep, Kedudukan dan Arti Penting PKB bagi SP)

Cemwu News – Februari 2021 lalu Pemerintah mengeluarkan aturan turunan UU Cipta Kerja: PP 34 Tahun 2021 tentang TKA; PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI, PHK; PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

secara subtansi beberapa aturan UU Cipta Kerja tersebut isinya sangat mengkhawatirkan karena terjadinya pengurangan signifikan perlindungan, kepastian kerja dan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia dan keluarganya.

dalam situasi kebijakan ketenagakerjaan yang seperti itu, pertanyaan besarnya apa yang perlu dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja di tingkat perusahaan, khususnya pada saat menghadapi perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? apakah masih ada peluang bagi Pengurus SP untuk menghidari jeratan UU Cipta Kerja dalam PKB yang secara pasti akan diajukan oleh perusahaan?

Menjawab pertanyaan tersebut tentu upaya perlawanan penolakan UU Cipta Kerja sebagai akar permasalahan, dengan berbagai macam skema, yang semestinya dilakukan secara massif oleh seluruh elemen gerakan rakyat termasuk SP/SB secara nasional tetap harus terus menerus dilakukan, akan tetapi di luar itu Pengurus SP di tingkat perusahaan perlu menyiapkan strategi khusus dalam perundingan PKB untuk mengantisipasi pemberlakuan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

sebelum masuk kepada strategi khusus perundingan PKB, tentu sangat penting bagi pengurus SP untuk memahami hakikat, konsep, kedudukan hukum dan peran penting Perjanjian Kerja Bersama itu sendiri terlebih dahulu, sehingga kemudian akan lebih jelas dalam menyusun strategi perundingan PKB.

PKB merupakan Perjuangan Utama SP untuk melindungi, memperbaiki kondisi kerja, membela kepentingan pekerja, meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya sebagaimana secara normatif disebutkan dalam Pasal 4 UU 21/2000 tentang SP/SB. sehingga kualitas PKB di satu perusahaan dapat dijadikan sebagai salahsatu indikator kuat atau lemahnya SP di perusahaan.

selain itu dilihat dari kedudukan hukumnya PKB menjadi sangat strategis karena merupakan Kaidah Hukum yang bersifat Otonom dan Khusus antara Pengusaha dan Serikat Pekerja di perusahaan, yang dapat mengenyampingkan ketentuan ketenagakerjaan yang bersifat umum seperti UU Cipta Kerja.

Hal ini secara tersirat dapat kita baca dalam ketentuan Pasal 124 UU No.13 Tahun 2003, Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.di dalam penjelasannya disebutkan, Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan-undangan.

PKB juga memiliki sifat Dirigisme untuk mengatur syaker dan perlindungan bagi pekerja yang ada di lingkup perusahaan, termasuk para Pekerja PKWT, harian, magang, OS dan lainnya sehingga harapannya dapat membendung pelaksanaan fleksibitas hubungan kerja di perusahaan yang eksploitatif.

secara normatif hal ini kita juga dapat lihat dalam ketentuan berikut ini:Pasal 118 UU No.13 Tahun 2003, Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan. Pasal 127 UU No.13 Tahun 2003, Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama.

Pasal 128 UU No.13 Tahun 2003, Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama.

PKB diperlukan untuk penegasan regulasi dan ketentuan yang masih bersifat Umum dan berfungsi sebagai sarana membangun hubungan industrial yang baik di perusahaan.

Berdasarkan hakikat, konsepsi, kedudukan dan peran penting PKB tersebut sudah waktunya Serikat Pekerja menjadikan PKB sebagai salahsatu perjuangan utama Serikat, dengan mengerahkan semua sumberdaya yang dimiliki organisasi. terlebih dalam menghadapi Omnibus Law UU Cipta kerja dan semua aturan turunannya.

Bersambung… (Delas Jupat)