Sidang Gugatan PHK terhadap Seluruh pengurus PUK SP KEP SPSI PT.SMS dan 41 anggota lainnya

by -156 Views
Saksi: upah Skorsing tidak dibayar penuh sejak januari 2021 dan hanya anggota SPSI yang belum mendapatkan kenaikan upah 2020

Jakarta, CEMWU NEWS – Senin, 26 Juli 2021 bertempat di ruang sidang PHI Pada PN Bandung kembali digelar sidang pemeriksaan perkara berupa bukti tambahan dari para pekerja serta saksi. Saksi yang dihadirkan kali ini adalah anggota SP KEP SPSI yang masih bekerja di PT. Sinergi Mandiri Selaras (PT. SMS) bernama Firdaus.

Pengurus PUK yang menolak kehendak PHK perusahaan hadir dalam persidangan PHI Bandung

Dalam keterangannya di muka Persidangan Saksi mengetahui bahwa diantara para Tergugat terdapat seluruhnya, 8 orang, pengurus PUK SP KEP SPSI yang mendapatkan skorsing dan PHK dari perusahaan. Mereka mendapatkan skorsing sejak oktober 2020 dan diberikan upah secara cicil. Gaji November dibayar pertengahan dan awal Desember sedangkan gaji Desember dibayarkan akhir desember dan awal januari 2021. Untuk gaji bulan januari hingga mei 2021 dibayarkan separuhnya, sedangkan sejak juni dan THR belum dibayarkan, ujar nya dalam persidangan.

Saksi juga menyatakan lebih lanjut bahwa semua pekerja masih bekerja dan bukan anggota SP KEP SPSI telah mendapatkan kenaikan upah sejumlah Rp. 359.000,- sedangkan saksi yang merupakan anggota SPSI belum naik termasuk para tergugat.

Lebih lanjut disampaikan Ari Lazuardi, bahkan keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat dalam persidangan tanggal 12 Juli 2021 yang dihadiri oleh tim kuasa lainnya informasi yang saya dapatkan juga secara terang benderang menyatakan mengakui ada skorsing untuk membayarkan upah selama skorsing namun dengan alasan kesulitan keuangan, perusahaan belum membayarkan upah nya secara penuh.

Kuasa Hukum PT. SMS (sebelah kiri) dan kuasa para pekerja di ruang sidang

Namun demikian, Ari melanjutkan, sayangnya majelis hakim PHI nomor Perkara 80/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg yang menyidangkan perkara ini tidak mengabulkan permohonan putusan sela untuk membayarkan hak skorsing para Tergugat. Sehingga ketentuan Pasal 96 UU PPHI menjadi tidak berguna. Kami Tim Kuasa Berharap Majelis nantinya dalam putusan dapat dengan jernih memberikan argumentasi dan pertimbangan hukumnya karena alasan PHK Penggugat yang menggunakan ketentuan Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan pun sungguh tidak mampu dibuktikan karena tidak mampu dibuktikan laporan keuangan yang menyatakan perusahaan dalam keadaan merugi, kecuali penurunan pendapatan.

Sidang selanjutnya diagendakan pada 2 Agustus 2021 dengan agenda kesimpulan dari para pihak. (CN)