Seluruh Pengurus PUK SP KEP SPSI PT. SMS di PHK Perusahaan Alasan Efisiensi

by -235 Views

Seluruh pengurus PUK SPKEP SPSI PT. SMS di PHK perusahaan alasan efisiensi, PUK melawan menolak gugatan perusahaan dan tetap ingin bekerja.

Rabu, 21 April 2021 di phi Bandung kembali digelar sidang gugatan PHK register Perkara 80/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg yang diajukan PT sinergi mandiri selaras terhadap 49 pekerja dengan alasan efisiensi. Termasuk didalamnnya 8 orang ( seluruh pengurus) PUK SP KEP SPSI PT. Sinergi Mandiri Selaras.

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa berkas para tergugat. Setelah berkas dianggap lengkap, majelis menanyakan kepada penggugat apakah ada perubahan gugatan dan dijawab tidak. Atas hal tersebut, walaupun masih ada 15 pekerja yg belum hadir sidang, seluruh pengurus PUK yang maju sendiri di persidangan serta tergugat lainnya yang mengusakan kepada PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi dan LBHN PP FSP KEP SPSI meminta majelis agar menerima jawaban atas gugatan yang telah disiapkan guna peradilan cepat hemat biaya murah, tegas kuasa LBHN PP FSP KEP SPSI Mohammad Fandrian kepada Majelis Hakim.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT. SMS, sdr Ulul Azmi yang juga terkena upaya PHK perusahaan menegaskan jika alasan efisiensi kalaupun benar adanya, mengapa harus seluruh pengurus yg disasar ada apa ini, kami menduga ada upaya yang bukan sekedar aji mumpung memanfaatkan situasi pandemik ini, tapi juga kami duga kuat ada upaya ingin menghilangkan keberadaan SPSI di perusahaan, oleh karenanya kami menolak untuk di PHK. Terlebih kami temukan sebelum PHK ini dialayangkan ke pengadilan, SKorsing perusahaan dalam beberapa bulan terakhir tidak dibayarkan secara penuh, sedangkan yang masih bekerja didalam tetap mendapatkan upah.

Selain kami digugat PHK, lanjut ulul, di PT. SMS saat ini kami sudah melaporkan ke pengawas naker Wil 2 Bekasi terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yg sedang kami nantikan perkembangannya.

Sidang berikutnya agendanya replik dilangsungkan 2 Minggu kedepan. (zr)