Prosedur Penanganan Keluh Kesah Pekerja oleh Chandra Mahlan
I. PENGERTIAN KELUH KESAH
Hal-hal yang tidak masuk Pekerja, yang terjadi dalam proses hubungan kerja sebagai akibat dari tidak berjalannya ketentuan dalam PP atau PKB serta adanya tindakan pimpinan perusahaan yang tidak manusiawi terhadap Pekerja.
II. BELAKANG LATAR
- Ketentuan tentang keluh kesah peraturan Perusahaan dan PKB.
- Mayoritas anggota belum mengetahui tentang prosedur keluh kesah
- Pekerja pada umumnya tidak mempunyai keberanian untuk mengkomplain atasannya langsung.
III. MAKSUD DAN TUJUAN PELAJARAN
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus SP tentang penanganan keluh kesah Pekerja.
- Mengoperasionalkan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Perusahaan atau PKB.
IV. DASAR
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama diperusahaan masing-masing.
V. RUPA-RUPA KELUH KESAH
- Keluhan Secara Perorangan :
Dapat timbul dari seorang Pekerja, karena - Perlakuan tidak layak - Kurangnya peralatan perlengkapan kerja - Pembayaran upah / perhitungan upah lembur yang tidak sesuai - dihambat atau dipersilit untuk ijin meninggalkan pekerjaan walau bukti-bukti untuk keperluan itu sudah cukup. - Permasalajan yang timbul dalam hubungan kerja
2. Keluhan Secara Mengelompok:
Dapat timbul karena, antara lain: • Pekerja disuruh lembur, tanpa memperdulikan kondisi Pekerja dan selama lembur tidak diberikan makan atau extra fooding dan istirahat yang cukup. • Perlakuan kasar kepada pekerja terutama terhadap pekerja wanita. • Pekerja belum diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan atau hanya pekerja • Tempat kerja yang kotor dan panas.