Peran Serikat Pekerja dalam Advokasi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) Edisi Bulan K3

by -356 Views

Peran SP dalam Advokasi Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Edisi Bulan K3

Dalam kesehariannya untuk menimbulkan citra perusahaan yang baik dan tidak bermasalah dengan persoalan K3, mengejar status zero accident banyak perusahaan yang menutup-nutupi terjadinya kecelakaan kerja atau dugaan terjadinya penyakit akibat kerja. Di titik ini tentu pekerja menjadi korban yang paling banyak dirugikan; Mendapatkan cedera/luka bahkan kecacatan, berkurang penghasilannya karena tidak masuk bekerja, tidak memperoleh pengobatan untuk penyembuhan sebagaimana semestinya, tidak mendapatkan kompensasi sebagaimana seharusnya diperoleh dari BPJS Ketanagakerjaan, sebagian justru mendapat surat peringatan karena dianggap lalai bahkan sampai terkena pemutusan hubungan kerja.

Tidak jarang terjadi di perusahaan, pada suatu waktu terjadi kecelakaan di tempat kerja lalu beberapa waktu kemudian mesin atau proses dimana terjadi kecelakaan tersebut beroperasi kembali seperti tidak pernah terjadi kecelakaan, tanpa ada proses investigasi dan perbaikan sehingga kecelakaan serupa tinggal menunggu waktu untuk terjadi lagi. Kecelakaan dianggap sesuatu kejadian yang dianggap biasa.

Di sebagian perusahaan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk menjaga zero accident tadi oleh perusahaan tidak dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara untuk pengobatannya perusahaan membayarkan sendiri untuk pengobatan awal, dan untuk pengobatan berikutnya lepas tangan begitu saja.

Kasus kecelakaan yang paling serius banyak dihadapi oleh para pekerja rentan, seperti pekerja kontrak, magang, harian, borongan dan pekerja dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang kebanyakan tidak diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga pada saat terjadi kecelakaan hanya mendapatkan pengobatan seadanya, tanpa kompensasi, dan terancam diputus hubungan kerjanya.

Pada sebagian kasus kecelakaan kerja menyebabkan terjadinya kecacatan pada salahsatu organ tubuh para pekerja, akan tetapi ironisnya justru karena kecacatan ini pekerja diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan karena dianggap tidak produktif lagi. Di sisi yang lain dengan keadaan cacat yang dialami pekerja, pekerja setelah diputus hubungan kerjanya sulit untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Dalam mengadvokasi K3 ini paling sulit adalah untuk mengadvokasi pekerja yang diduga mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK), karena diagnosis PAK harus ditetapkan oleh dokter melalui tahapan yang lumayan panjang. Salahsatu kendala untuk membuktikan PAK dikarenakan belum banyaknya dokter yang memahami mengenai PAK itu sendiri. Tapi dengan jaringan yang dimiliki oleh SP KEP SPSI seperti LION (Local Iniciative for OSH Network) yang berlokasi di Bandung serta beberapa orang kawan-kawan Dokter Okupasi yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap kasus PAK, Pengurus SP dapat meminta pendampingan untuk pemeriksaan kesehatan pekerja yang diduga mengalami PAK sehingga dapat diketahui apakah pekerja tersebut menderita PAK atau tidak.

Dengan berbagai persoalan tersebut di atas sudah waktunya Pengurus SP mengambil peran yang lebih aktif untuk memberikan perlindungan K3 bagi para anggota, dengan cara mengadvokasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun Penyakit Akibat Kerja sehingga memperoleh pengobatan dan perawatan yang baik serta mendapatkan kompensasi atas kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja yang dialaminya.

Untuk melaksanakan fungsi advokasi K3 ini tentu saja pengurus SP harus menguasai peraturan perundang-undangan di bidang K3, PKB/PP perusahaan serta alur penanganan kasus-kasus K3 menurut norma yang ada.
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Definisi Teknis terkait Advokasi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 609 Tahun 2012 mengenai Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja definisi Kecelakaan kerja diperjelas sebagai berikut:


1.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Termasuk tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja adalah:


a. Magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak;
b. Mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan; dan
c. Narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.

2.Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.

3.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang, ditetapkan menurut suatu perjanjian atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja termasuk tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.


4.Upah yang dijadikan dasar pembayaran iuran program jaminan sosial tenaga kerja setiap bulan adalah didasarkan pada upah bulan yang bersangkutan yang diterima oleh tenaga kerja.


5.Upah yang dijadikan dasar dalam menghitung jaminan kecelakaan kerja adalah upah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama satu bulan terakhir sebelum terjadinya kecelakaan, hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa tenaga kerja yang sementara tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, tetap dapat memperoleh penghasilan yang sama besarnya dengan upah yang diterima sebelum terjadi kecelakaan.


Contoh:
a.tenaga kerja A mendapat kecelakaan kerja pada tanggal 5 Maret 2011, maka upah yang dijadikan dasar dalam menghitung jaminan kecelakaan kerja adalah upah yang diterima pada bulan terakhir sebelum kecelakaan terjadi yaitu upah bulan Februari 2011, karena untuk bulan Maret tenaga kerja belum menerima upah.
b.tenaga kerja B mendapat kecelakaan kerja pada tanggal 30 Maret 2011, perusahaan membayar upah tenaga kerja pada tanggal 25 setiap bulannya, maka upah yang dijadikan dasar dalam menghitung jaminan kecelakaan kerja adalah upah yang diterima Tenaga Kerja pada bulan terakhir sebelum kecelakaan terjadi yaitu upah bulan Maret 2011, karena untuk bulan Maret tenaga kerja telah menerima upah.

6.Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja yang selanjutnya disingkat STMB pada hakekatnya merupakan pengganti upah bagi tenaga kerja yang sementara tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja. Namun dalam menghitung santunan STMB upah yang digunakan adalah upah sebagai dasar dalam menghitung jaminan kecelakaan kerja karena STMB merupakan bagian dari jaminan kecelakaan kerja sehingga jika upah yang dilaporkan kepada Badan Penyelenggara tidak sesuai dengan upah yang sebenarnya, maka Badan Penyelenggara menghitung sesuai dengan upah yang dilaporkan dan selisihnya merupakan tanggung jawab perusahaan.

7.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

Bahwa suatu kasus dinyatakan kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur ruda paksa yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian (seperti terjatuh, terpukul, tertabrak dan lainlain) dengan kriteria sebagai berikut:


a. kecelakaan terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui. Pengertian kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja adalah sejak tenaga kerja tersebut keluar dari halaman rumah dan berada di jalan umum. Sehingga untuk pembuktiannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak kepolisian atau 2 (dua) orang saksi yang mengetahui kejadian.

b. pengertian kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja mempunyai arti yang luas, sehingga sulit untuk diberikan batasan secara konkrit. Namun demikian sebagai pedoman dalam menentukan apakah suatu kecelakaan termasuk kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja dapat dilihat dari:
1) Kecelakaan terjadi di tempat kerja;
2) Adanya perintah kerja dari atasan/pemberi kerja/pengusaha untuk melakukan pekerjaan;
3) Melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan; dan/atau
4) Melakukan hal-hal lain yang sangat penting dan mendesak dalam jam kerja atas izin atau sepengetahuan perusahaan.

C. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK (Occupational Disease) yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja yang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 disebut Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja. Sebagai bahan pertimbangan dalam menganalisis dan menetapkan apakah PAK (Occupational Disease) atau penyakit akibat hubungan kerja (Work Related Disease) diperlukan data pendukung antara lain:

1) Data hasil pemeriksaan kesehatan awal (sebelum tenaga kerja di pekerjakan di perusahaan yang bersangkutan);

2) Data hasil pemeriksaan kesehatan berkala (pemeriksaan yang di lakukan secara periodik selama tenaga kerja bekerja di perusahaan yang bersangkutan);

3) Data hasil pemeriksaan khusus (pemeriksaan dokter yang merawat tenaga kerja tentang riwayat penyakit yang di deritanya);

4) Data hasil pengujian lingkungan kerja oleh Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta balai-balainya, atau lembaga-lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;


5) Data hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara umum di bagian tersebut;

6) Riwayat pekerjaan tenaga kerja;
7) Riwayat kesehatan tenaga kerja;
8) Data medis/rekam medis tenaga kerja;
9) Analisis hasil pemeriksaan lapangan oleh Pengawas Ketenagakerjaan; dan/atau
10) Pertimbangan medis dokter penasehat.

Kondisi lain yang dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yaitu:

a. Pada hari kerja:

1) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan perjalanan dinas sepanjang kegiatan yang dilakukan ada kaitannya dengan pekerjaan dan/atau dinas untuk kepentingan perusahaan yang dibuktikan dengan surat perintah tugas.
2) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan kerja lembur yang harus dibuktikan dengan surat perintah lembur.

b. Di luar waktu/jam kerja:

1) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan aktivitas lain yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan harus dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan. Contoh: melaksanakan kegiatan olahraga untuk menghadapi pertandingan 17 Agustus, pelatihan/diklat, darmawisata dan outbond yang dilaksanakan perusahaan sebagai kegiatan yang telah diagendakan oleh perusahaan.
2) Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan sedang menjalankan cuti mendapat panggilan atau tugas dari perusahaan, maka perlindungannya adalah dalam perjalanan pergi dan pulang untuk memenuhi panggilan tersebut.

c. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang dari Base Camp atau anjungan yang berada di tempat kerja menuju ke tempat tinggalnya untuk menjalani istirahat (dibuktikan dengan keterangan perusahaan dan jadwal kerja).

d.Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar bagi tenaga kerja yang setiap akhir pekan kembali ke rumah tempat tinggal yang sebenarnya (untuk tenaga kerja yang sehari-hari bertempat tinggal di rumah kost/mess/asrama dll).

8.Penyakit Akibat Hubungan Kerja/Penyakit Terkait Kerja (work related disease) adalah penyakit yang dicetuskan atau diperberat oleh pekerjaan atau lingkungan kerja tidak termasuk PAK, namun yang bersangkutan memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Contoh: penyakit asma yang diakibatkan keturunan, penyakit hernia yang ada faktor bawaan.

9.Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana dirinci dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Termasuk tempat kerja adalah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut. Tempat kerja harus memenuhi 3 (tiga) unsur yang merupakan satu kesatuan:
a. adanya tenaga kerja yang bekerja disana;
b. adanya bahaya kerja di tempat itu; dan
c. tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.

  1. Meninggal mendadak di tempat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja dan berhak atas manfaat JKK apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. Pekerja pada saat bekerja di tempat kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya.
    b. Pekerja pada saat bekerja di tempat kerja mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter, atau unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia.
  2. Kecacatan Pengertian cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. Kecacatan dapat dibagi dalam 3 jenis:
    a. Cacat sebagian untuk selamanya adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh.
    b. Cacat kekurangan fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh untuk selama-lamanya.
    c. Cacat total untuk selamanya adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.
    Dalam menyatakan cacat total, dokter yang merawat atau dokter penasehat harus melakukan pemeriksaan fisik kepada tenaga kerja yang bersangkutan agar pertimbangan medis dapat diberikan secara akurat dan obyektif.
  3. Dokter penasehat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul dan diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja.

Mekanisme Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Salahsatu persoalan yang paling banyak terjadi terkait dengan advokasi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja adalah pengurus SP tidak mengetahui alur mekanisme penanganan kasusnya, sejumlah pertanyaan selalu muncul pada saat Pengurus SP melihat terjadinya Kecelakaan Kerja atau menduga terjadinya PAK; hak-hak pekerja apa saja yang perlu untuk diperjuangkan, kepada pihak mana kita harus melapor, bagaimana jika jalur ini tidak mendapatkan hasil yang diharapkan, lalu setelah itu kemana lagi, dan pertanyaan lainya.

Berikut ini alur normative penanganan penyelesaian kasus KK dan PAK yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan, tentu saja pengurus PUK harus tampil militant dalam rangka memberikan advokasi maksimal bagi para pekerja yang menjadi anggotanya.

  1. Pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2×24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja sebagai laporan tahap I.
  2. Pemberi kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2×24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
    a. Keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir;
    b. Cacat total tetap;
    c. Cacat sebagian anatomis;
    d. Cacat sebagian fungsi; atau
    e. Meninggal dunia.
  3. Laporan tahap II merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    a. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    c. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat
    d. Kuitansi biaya pengangkutan
    e. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan; dan
    f. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
  4. Kuitansi biaya pengobatan dan atau perawatan dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Apabila persyaratan telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Apabila persyaratan tidak lengkap, BPJS ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja paling lambat 3 (tiga) hari sejak laporan tahap II diterima
  7. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan baik secara manual dan/atau melalui media elektronik

Penyelesaian Perbedaan Pendapat dalam Program JKK
Advokasi yang cukup berat dan memerlukan penanganan yang focus dan intens adalah pada saat terjadi perbedaan pendapat antara para pihak baik itu pemberi kerja, pekerja/keluarganya dan BPJS Ketenagakerjaan. Norma juga telah mengatur mengenai penyelesaian jika terjadi kondisi seperti ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja antara pemberi kerja dan/atau pekerja/keluarganya dan/atau BPJS Ketenagakerjaan, salahsatu pihak meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
  2. Sambil menunggu penetapan Pengawas Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dan santunan sementara tidak mampu bekerja kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Berdasarkan permintaan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kecelakaan dan bila diperlukan Pengawas Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Membuat penetapan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja
  5. Dalam hal penetapan Pengawas Ketenagakerjaan tidak diterima oleh salah satu pihak, pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan kepada Menteri.
  6. Dalam hal Menteri menetapkan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar JKK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Dalam hal menteri menetapkan bukan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait pelayanan kesehatan pekerja.
  8. Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
  9. Mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat seperti diatas juga dapat dilakukan untuk perbedaan pendapat mengenai persentase cacat akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan besarnya manfaat santunan berupa uang yang diterima oleh pekerja atau keluarganya disebabkan adanya pelaporan upah yang tidak benar oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.