Tangerang, Pimpinan Unit Kerja(PUK) SP KEP SPSI PT. INOAC Polytechno Indonesia (IPI) menggelar diskusi dengan tajuk “Bedah PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Untuk Mempertahankan dan Meningkatkan Kualitas Paca Berlakunya UU CIPTA KERJA No. 11 tahun 2020”.
Acara berlangsung di Kampung Aer Tangerang pada Sabtu, 16 Januari 2020 tersebut dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan diikuti oleh Pengurus PUK IPI dari plant Karawang dan Tangerang.
Diskusi ini bertujuan untuk membedah dampak diberlakukannya UU OMNIBUSLAW No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap nilai-nilai kesejahteraan dan perlindungan pekerja yang terluang dalam PKB PT. IPI yang akan berakhir masa berlaku nya pada Juni 2021.
Dalam menghadapi keinginan pengusaha untuk mereduksi dan melemahkan Kesejahteraan pekerja, maka PUK IPI harus mempersiapkan strategi untuk mempertahankan yang sudah baik dan meningkatkannya, serta mengoreksi redaksi yang masih lemah dan bisa ditafsirkan merugikan pekerja. Untuk itu PUK IPI membedah PKB dengan mencari argumentasi dasar-dasar hukumnya.
Besar harapan dari Pengurus PUK IPI agar seluruh pekerja IPI tetap mendukung penuh terhadap perjuangan perbaikan PKB ditengah melemahnya Perlindungan negara terhadap pekerja Indonesia (tri).
Besar harapan dari Pengurus PUK IPI agar seluruh pekerja IPI tetap mendukung penuh terhadap perjuangan perbaikan PKB ditengah melemahnya Perlindungan negara terhadap pekerja Indonesia (tri).