PERAN UTAMA P2K3 DALAM PENANGANAN DAMPAK COVID-19 DI TEMPAT KERJA

by -264 Views

PERAN UTAMA P2K3 (PANITIA PEMBINA KESEHATAN KESELAMATAN KERJA) DALAM PENANGANAN, PENCEGAHAN DAN PENULARAN DAMPAK COVID-19 DI TEMPAT KERJA

Di Indonesia, konsep Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah sama dengan konsep Komite K3 (OSH Committee) yang dikenal dalam standar perburuhan internasional. Di masa pandemi Covid-19 ini, P2K3 mempunyai peran yang penting untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Baca Juga : 3 Hak Utama Pekerja Dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Dasar hukum terkait P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat ditemukan pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker RI Nomor 04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan Kerja. Pembentukan Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja memberikan ruang partisipasi yang efektif bagi Pengusaha dan Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang kesehatan dan keselamatan kerja. P2K3 adalah sebuah Komite yang dibentuk di tingkat perusahaan yang anggotanya terdiri dari perwakilan pengusaha dan serikat pekerja untuk secara bersama-sama mengupayakan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca Juga : Standar Perburuhan Internasional Konvensi 155 tentang K3

TAHUKAH ANDA?

  • Bahwa tempat kerja dimana pengusaha mempekerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus mempekerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3
  • Keanggotaan P2K3 terdiri dari Unsur Pengusaha dan Pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota (Pasal 3 Permenaker 04/1987)
  • Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  • P2K3 ditetapkan oleh Menteri dan Pejabat yang ditunjuk atas usul dari Pengusaha dan Pengurus yang bersangkutan.

SYARAT KEANGGOTAAN P2K3

  • Jumlah Tenaga kerja >100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang mewakili pengusaha dan 6 orang mewakili tenaga kerja.
  • Jumlah tenaga kerja antara 5 – 100 orang, maka jumlah anggota sekurang-kuranngya 6 orang, terdiri dari 3 orang mewakili pengusaha dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
  • Jumlah tenaga kerja <50 orang dengan takut bahaya, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang, terdiri dari 3 orang mewakili pengusaha dan 3 orang mewakili tenaga kerja.
  • Jumlah tenaga kerja <50 orang dalam kelompok kecil. Maka jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang yaitu mewakili perusahaan.

TUGAS DAN FUNGSI P2K3

Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.

Membantu Menunjukan dan Menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:

  • Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta tata cara penanggulangannya.
  • Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
  • Alat Pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
  • Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Membantu Pengusaha atau Pengurus dalam:

  • Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
  • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
  • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  • Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
  • Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
  • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
  • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
  • Mengembangkan laboratorium K3, melakukan pemeriksaan dan interpretasi hasil.
  • Administrasi K3, higine perusahaan dan kesehatan kerja.
  • Membantu Pimpinan Perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higine perusahaan kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA, UTAMANYA APABILA DI TEMPAT KERJA

  1. Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di Tempat Kerja akan membuat rencana kerja termasuk langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk persiapan tempat kerja yang aman dan sehat. Keberadaan dan kerja-kerja yang akan dilakukan Tim ini agar dapat di sosialisasikan kepada seluruh pekerja.
  2. Membuat protokol kebijakan dan prosedut pelaporan kasus terduga COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri/tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  3. Membuat protokol kebijakan pengaturan jam kerja shift.
  4. Membuat protokol kewajiban pengunaan masker sejak perjalanan dari/ker rumah dan selama di tempat kerja.
  5. Memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada pekerja dan keluarganya tentang masalah COVID-19.
Wawancara Eksklusif Mengenai K3 bersama Bung Hermansyah