HAK PERWAKILAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

by -160 Views

HAK PERWAKILAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (KONVENSI ILO 176 TENTANG KESELAMATAN DI TAMBANG)

Perwakilan keselamatan dan kesehatan yang dipilih oleh pekerja memiliki hak-hak sebagai berikut :

Baca Juga : 3 Hak Utama Pekerja Dalam K3

  • Untuk mewakili pekerja dalam semua aspek keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, termasuk hak pekerja untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pengusaha dan oleh pihak yang berwenang di tempat kerja.
  • Untuk memantau dan menyelidik masalah keselamatan dan kesehatan.
  • Untuk meminta bantuan dari penasehat/tenaga ahli independen.
  • Untuk berkonsultasi dengan pengusaha secara tepat waktu terkait hal keselamatan dan kesehatan, termasuk kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
  • Untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang pengambil keputusan.
  • Untuk mendapatkan pemberitahuan mengenai kecelakaan dan kejadian berbahaya.

Baca Juga : Standar ILO No. 155 tentang K3

Walaupun pemerintah Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Konvensi 155 dan Konvensi 176 akan tetapi Konvensi dan Rekomendasi ILO ini dapat kita gunakan sebagai referensi terbaik dijalankannya hak ini secara internasional. (Sumber : Buku Manual K3)