Permohonan Revisi UMK Kota Tasikmalaya Tahun 2021 oleh Wali Kota Tasikmalaya

by -164 Views

spkep-spsi.org – Di dalam SK Gubernur Jabar no 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Di daerah Prov. Jabar tahun 2021, 10(sepuluh) Kab/kota tidak mengalami kenaikan Upah (UMK 2021=UMK 2020).

Kabupaten kota tersebut adalah: Kota Bogor, Kab. Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Atas Upaya Serikat pekerja yang ada di tasikmalaya, pada tanggal 24 November 2020 pemerintah Kota Tasikmalaya mengelurakan surat rekomendasi perubahan.

Rekomendasi dan mengusulkan adanya kenaikan UMK di Kota Tasikmalaya sebesar 3,33%. Belum selesai sampai disana, rekomendasi harus tetap diperjuangkan di Provinsi melalui Rapat Depeprov sehingga keluar Berita Acara untuk diusulkan kepada Gubernur jawa barat.

Sebagian orang yang belum tahu tentang mekanisme upah mengganggap ini hal yang rumit.

Yang belum tahu bagaimanakah upah bisa muncul ? saya coba jelaskan secara sederhana :

  1. Upah , Upah Minimum Kabupaten/Kota (disingkat UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (disingkat UMSK), dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DePeKab). DePeKab terdiri dari Unsur Pemerintah, Serikat Pekerja dan Akademisi.
  2. Depekab menghasilkan berita acara yang menjadi pertimbangan Bupati atau walikota dalam mengeleurkan rekomendasi.
  3. Rekomendasi Kab/Kota dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), yang unsurnya sama dengan Depekab.
  4. Depeprov menghasilkan Berita Acara yang menjadi pertimbanagn Gubernur dalam mengeluarkan Surat Keputusan.

Untuk yang masih belum menjadi anggota serikat, proses yang terjadi di Tasikmalaya maupun Kab/Kota lain sangat menggambarkan peran Serikat Pekerja begitu penting dalam mendorong kenaikan Upah.