• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Monday, January 25, 2021
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home SPKEP SPSI Berkelas Dunia

Bupati Cianjur Akhirnya Naikkan UMK 6,51 Persen Setelah di Demo Buruh

Admin Official by Admin Official
November 28, 2020
in SPKEP SPSI Berkelas Dunia
0
Bupati Cianjur Akhirnya Naikkan UMK 6,51 Persen Setelah di Demo Buruh
30
SHARES
59
VIEWS

Cianjur – Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Cianjur (25/11/2020) melakukan aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki ( long march) sejauh 15 kilometer menuntut rekomendasi Bupati Kabupaten Cianjur untuk merevisi UMK 2021. Aksi unjuk rasa dan long march juga diikuti buruh dari Kabupaten Bandung,Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan kenaikan upah di Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersikeras memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.

Saat ini, besaran UMK Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.534.798 per bulan. Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, ada beberapa aspek dan faktor yang menjadi pertimbangan atas keputusan tersebut.

“Salah satunya potensi kenaikan ekonomi dan inflasi. Oleh karena itu, kami tidak memaksakan ( UMK 2021) untuk naik,” kata Dudi.

Selain itu, adanya tuntutan kenaikan UMK 2021 sebesar 8 persen, menurut Dudi sangat memberatkan dan bisa berdampak pada kondisi perekonomian di wilayah. “Terlalu berat jika harus naik sebesar itu,” ujar Dudi.

Sehari setelah digeruduk massa buruh, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengirimkan surat revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum. Dari awal upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur naik 0 %, kini direkomendasikan naik 6,51 %.

Surat revisi ditandatangani Pj Bupati Cianjur Dudi Sudradjat Abdurachim tertanggal 27 November 2020. Surat tersebut disampaikan Kabid dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Cianjur yang didampingi para ketua serikat buruh ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kepala Disnakertrans Cianjur Heri Supardjo membenarkan Pemkab Cianjur secara resmi telah mengirimkan surat revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait usulan kenaikan UMK Cianjur 6,51 %.

Sebelum muncul angka kenaikan 6,51 %, sempat terjadi perdebatan antara serikat pekerja/buruh dengan pemkab yang diwakili Pj Sekda Cianjur, Kesbangpol, dan Kadisnakertrans.

“Pemkab Cianjur hanya memberikan kenaikan UMK sebesar 3,2 %, sedangkan pihak buruh tetap pada angka 8%. Akhirnya diambil kompromi, disepakati 6,51 %.

Untuk mengantisiapsi terjadi perubahan kenaikan pihak serikat pekerja bertekad mengawal penyerahan surat revisi itu pada Gubernur Jawa Barat. (reaktor)

Tags: BuruhBuruh/pekerjaSPSIUMK
Previous Post

PENJELASAN DARI TIM DEPEKAB UNTUK REVISI SK UMSK TAHUN 2021

Next Post

Permohonan Revisi UMK Kota Tasikmalaya Tahun 2021 oleh Wali Kota Tasikmalaya

Admin Official

Admin Official

Next Post
Permohonan Revisi UMK Kota Tasikmalaya Tahun 2021 oleh Wali Kota Tasikmalaya

Permohonan Revisi UMK Kota Tasikmalaya Tahun 2021 oleh Wali Kota Tasikmalaya

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI