SIARAN PERS GEKANAS DIANGGAP MERUGIKAN,GEKANAS AJUKAN GUGATAN UU 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA KE MK

by -136 Views

Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) sebuah organisasi aliansi yang terdiri dari Serikat Pekerja, Peneliti, Praktisi hukum, akademisi dan LSM yang berfokus pada isu kesejahteraan sosial dan Ketenagakerjaan. Hari ini resmi mengajukan Uji formil dan Uji Materi secara terbatas terhadap materi muatan Undang Undang No.11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Bukan tanpa alasan, dasar pengajuan gugatan yang dilakukan oleh GEKANAS terhadap Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dikarenakan subtansi materi yang dimuat didalam undang undang yang baru dibentuk dengan sistem Omnibus Law tersebut, syarat akan kepentingan pihak tertentu dan banyak merugikan bagi sisi pekerja.

Dalam pengajuan gugatan tersebut, ada beberapa fokus utama yang akan menjadi materi gugatan oleh GEKANAS. Beberapa permasalahan yang akan menjadi materi gugatan Undang Undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tersebut akan terpusat dalam persoalan KETENAGALISTRIKAN dan KETENAGAKERJAAN yang merupakan sebagian besar masalah didalam materi Undang undang tersebut.

Terkait permasalahan KETENAGALISTRIKAN yang merupakan salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 yang dimaksud pun telah dikukuhkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor : 111/PUU-XIII/2015. Yang artinya secara prinsip, sektor KETENAGALISTRIKAN HARUSNYA DIKUASAI OLEH NEGARA SECARA PENUH. Namun pada kenyataannya, melalui UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja negara malah membiarkan pihak swasta dapat menguasainya secara penuh. Oleh karena itu, sektor KETENAGALISTRIKAN sudah seharusnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Masuk kedalam sumber masalah utama yakni PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN, Gekanas berpendapat jika penyederhanaan dan kemudahan berinvestasi yang diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, menyimpan banyak masalah yang berpotensi menimbulkan pertentangan terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Beberapa permasalahan tersebut antara lain seperti Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak diwajibkan memiliki sertipikat kompetensi Internasional sesuai yang dibutuhkan oleh pengguna dan hal tersebut diatur didalam pasal 42 UU no 11 2020 tentang Cipta Kerja. Belum lagi terkait Penghapusan batasan waktu untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan menyerahkannya kepada “Daulat Pasar” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 angka UU No 11 Tahun 2020. sehingga hal ini dapat berpotensi menghilangkan atau mengurangi “Kedaulatan Negara” untuk melindungi hak konstitusional rakyat sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.Permasalahan lainnya terkait Alih daya tenaga kerja yang nantinya akan disediakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PPJTK) yang bertindak sebagai labor supplier (pemasok tenaga kerja) kepada perusahaan pengguna tenaga kerja tersebut, apabila antara tenaga kerja yang akan dipasok tidak mempunyai ikatan hubungan kerja dengan perusahaan pemasok, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mau pun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (PPP), maka hal ini akan berpotensi menjadi perdagangan orang (human trafficking) secara terselubung dan melanggar Undang Undang No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lainnya yang dianggap merugikan bagi para tenaga kerja yakni terkait dihilangkannya Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang biasanya dilakukan secara rutin setiap tahunnya sebagai dasar untuk menetapkan besaran Upah Minimum pada tahun yang akan datang sebagaimana diatur sebelumnya dalam Pasal 89 UU Existing. Dengan dihilangkannya survey tersebut, maka persoalan yang akan muncul adalah hilangnya rasionalitas upah minimum terhadap KHL sekaligus menghilangkan upah minimum sebagai jaring pengaman atas kemampuan daya beli upah untuk memenuhi KHL pada tahun yang akan datang.

Maka dengan menurunnya kemampuan daya beli atas upah minimum dapat berpotensi meningkatkan angka kemiskin bagi masyarakat pekerja/buruh yang tengah bekerja. Hal ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, dengan diajukannya gugatan formil dan materil UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Gekanas berharap masih ada keadilan yang didapatkan bagi para pekerja terlebih masyarakat Indonesia secara umumnya dan luas. Serta membuka mata negara bahwa kepentingan rakyat berada diatas segalanya. Terlebih, nilai dari UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sangat rendah derajatnya dibandingkan dengan UU no 13 tahun 2003 yang merupakan karya besar tentang ketenagakerjaan pasca reformasi.

Salam Hormat
PRESIDIUM GEKANAS