Bupati Cianjur Akhirnya Naikkan UMK 6,51 Persen Setelah di Demo Buruh

by -146 Views

Cianjur – Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Cianjur (25/11/2020) melakukan aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki ( long march) sejauh 15 kilometer menuntut rekomendasi Bupati Kabupaten Cianjur untuk merevisi UMK 2021. Aksi unjuk rasa dan long march juga diikuti buruh dari Kabupaten Bandung,Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan kenaikan upah di Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersikeras memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.

Saat ini, besaran UMK Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.534.798 per bulan. Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, ada beberapa aspek dan faktor yang menjadi pertimbangan atas keputusan tersebut.

“Salah satunya potensi kenaikan ekonomi dan inflasi. Oleh karena itu, kami tidak memaksakan ( UMK 2021) untuk naik,” kata Dudi.

Selain itu, adanya tuntutan kenaikan UMK 2021 sebesar 8 persen, menurut Dudi sangat memberatkan dan bisa berdampak pada kondisi perekonomian di wilayah. “Terlalu berat jika harus naik sebesar itu,” ujar Dudi.

Sehari setelah digeruduk massa buruh, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengirimkan surat revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum. Dari awal upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur naik 0 %, kini direkomendasikan naik 6,51 %.

Surat revisi ditandatangani Pj Bupati Cianjur Dudi Sudradjat Abdurachim tertanggal 27 November 2020. Surat tersebut disampaikan Kabid dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Cianjur yang didampingi para ketua serikat buruh ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kepala Disnakertrans Cianjur Heri Supardjo membenarkan Pemkab Cianjur secara resmi telah mengirimkan surat revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait usulan kenaikan UMK Cianjur 6,51 %.

Sebelum muncul angka kenaikan 6,51 %, sempat terjadi perdebatan antara serikat pekerja/buruh dengan pemkab yang diwakili Pj Sekda Cianjur, Kesbangpol, dan Kadisnakertrans.

“Pemkab Cianjur hanya memberikan kenaikan UMK sebesar 3,2 %, sedangkan pihak buruh tetap pada angka 8%. Akhirnya diambil kompromi, disepakati 6,51 %.

Untuk mengantisiapsi terjadi perubahan kenaikan pihak serikat pekerja bertekad mengawal penyerahan surat revisi itu pada Gubernur Jawa Barat. (reaktor)