Berau, 13 Oktober 2020 – www.spkep-spsi.org – Pasca di sahkannya RUU Cipta Kerja Omnibus Law pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Berau mendesak Pemerintah dan DPRD BERAU untuk kedua kalinya melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pemerintahan Kabupaten Berau
aksi unjuk rasa di lakukan pertama kali pada tanggal 7 Oktober 2020 dengan tuntutan meminta dukungan tertulis sebagai alat bukti ke atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law.
serta aksi unjuk rasa penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan tuntutannya Mendesak agar Pemerintah Daerah (Bupati) dan DPRD BERAU secara lansung bersurat ke Pemerintah Pusat (Presiden) dan DPR RI untuk Mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dan segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja Omnibus Law.