Relawan JKN Adakan Pertemuan Bahas BPJS Kesehatan

by -163 Views

Bogor, Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI (R. Abdullah, Edi Suherdi, Sulistiyono dan Fayakun) menghadiri rapat kerja Relawan JKN wilayah Jawa Barat pada hari Jum`at (06/09/2019) bertempat di kediaman Bapak H. Bawit Umar.

Acara dimulai dengan sambutan dari ketua Relawan JKN Bapak H. Bawit Umar, yang menyampaikan update dan kondisi permasalahan program JKN yang salah satunya adalah makin banyaknya keluhan dari peserta JKN tentang pelayanan di Rumah Sakit dan akhir-akhir ini juga permasalahan defisit BPJS Kesehatan yang pada akhirnya akan menaikkan iuran peserta mandiri ini sangat merugikan dan sudah keluar dari tujuan awal yaitu penerapan pasal 28 h dan 34 UUD 1945 dan juga menyampaikan terkait rencana dialog sosial dengan DJSN.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum PP FSP KEP SPSI memberikan pandanga bahwa Prinsip lahirnya Undang-Undang 24/2011 tentang BPJS adalah memberikan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jangan sampai berubah menjadi Asuransi Sosial, harusnya defisit menjadi tanggung jawab negara melindungi warga negaranya. Relawan ini harus dikembangkan lebih luas jangkauannya kalau perlu skala nasional agar kesulitan peserta JKN bisa dibantu apabila ada kendala di lapangan karena relawan adalah orang-orang yang langsung terlibat sehingga paling memahami kondisi di lapangan lanjutnya. PP FSP KEP SPSI juga akan menggandeng aliansi GEKANAS yang terdiri dari 8 federasi ditingkat nasional untuk juga ikut dalam gerakan mengawal implementasi BPJS KESEHATAN pungkas R. Abdullah.

Sekretaris bidang organisasi dan Diklat PP FSP KEP SPSI Sulistiyono yang ikut hadir dalam acara tersebut memberikan catatan dan masukan yang bisa dijadikan bahan untuk diskusi dgn DJSN sebagai berikut ;

  1. Sinkronisasi antara BPJS TK dan BPJS KES (terkait PAK yang bisa jadi beban program JKN)
  2. Sinkronisasi Pusat dan Daerah (Jamkesmas dgn Jamkesda) agar semua daerah terintegrasi ke JKN
  3. Sistem kepesertaan berbasis KK harus dikembalikan berbasik NIK saja.
  4. Rujuk online (yang mengakibatkan keluarga pasien dapat mengalami beban biaya tinggi disaat jauh dari rumah tinggal)
  5. Denda keterlambatan dan kenaikan iuran

Dalam kesempatan yang sama Edi Suherdi Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri PP FSP KEP SPSI yang turut hadir mendampingi Ketua Umum juga menyampaikan pentingnya peran relawan dan para penggagas jaminan sosial dgn lahirnya UU 24/2011 harus meluruskan program-program BPJS Kesehatan agar benar-benar melindungi dan memberikan prioritas penanganan medis daripada administrasi karena pada hakekatnya nyawa manusia lebih berharga dari segalanya pungkasnya,

Pada akhir sesi Ketua Umum PP FSP KEP SPSI bapak R.Abdullah sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak H. Bawit Umar yang telah mengabdi sebagai Pengurus PD FSP KEP SPSI Jawa Barat dengan menyampaikan piagam dan cindera mata. (SUL/PJR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *