Serikat Pekerja Jawa Barat Datangi Gedung Sate

by -173 Views

Bandung, (04/9/2019), Lebih dari 5000  massa buruh yang tergabung dalam organisasi KSPSI Jawa Barat, terdiri dari FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM, FSP KAHUT SPSI, menggelar demo di kantor DPRD dan Gubernur Jawa Barat, mereka melakukan penolakan terhadap revisi undang-undang ketenagakerjaan, keputusan menteri tenaga kerja tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing dan rencana pemerintah yang akan menaikan 100% iuran BPJS kesehatan, tuntut segera disahkannya UMSK 2019 Kabupaten Karawang, pembuatan peraturan daerah tentang proses penetapan upah dan peraturan daerah tentang pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Barat.

Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan demo kali ini kami lakukan di kantor DPRD dan Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan penolakan terhadap revisi undang-undang ketenagakerjaan yang akan dilakukan pemerintah dengan alasan agar lebih fleksibel demi kepentingan investasi, jika kepentingannya investasi mestinya undang-undang investasi yang diperbaiki agar menarik investor, kalau undang-undang ketenagakerjaan yang direvisi pasti akan merugikan dan menyengsarakan kaum buruh dan angkatan kerja beserta keluarganya, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat yang baru saja dilantik kami minta untuk menginisiasi pembuatan peraturan daerah tentang proses penetapan upah, terutama upah sektoral dan peraturan daerah tentang pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Barat untuk melindungi buruh Jawa Barat yang posisinya semakin lemah, tegasnya.

Senada dengan Roy Jinto, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta, mengaku SPSI Jawa Barat telah melakukan kajian bersama terhadap undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 melalui Focus Group Discussion(FGD) dengan menghadirkan para ahli, hasilnya sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan telah memenuhi unsur perlindungan, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, lebih-lebih Indonesia menganut negara kesejahteraan. Oleh karena itu kita harus mengingatkan pemerintah agar semua peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak boleh mengandung unsur liberal untuk melindungi, memberi keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dengan mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak yaitu adanya kepastian kerja, kepastian upah dan kepastian hari tua yang layak bagi kemanusiaan, sehingga undang-undang no 13 tahun 2003 harus dipertahankan keberadaannya.

Sementara itu, Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara menolak keras diterbitkanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Nomor : 228 Tahun 2019, Tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Di Duduki Oleh Tenaga Kerja Asing, Yang Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 27 Agustus 2019, kami minta segera dicabut kembali. Keputusan menteri tersebut memberi ruang sangat luas bagi tenaga kerja asing yang akan menggeser buruh lokal, karena sampai tenaga teknik dari asing bisa bekerja di Indonesia, sementara di Indonesia masih banyak yang nganggur, jika permenaker 228/2019 tidak dicabut kami akan menggugat melalui jalur hukum. Kami juga menolak rencana pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS Kesehatan 100% yang semakin membebani seluruh rakyat, tegas Agus.

Ateng Ruchiyat selaku Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Barat yang turut hadir memimpin aksi demo menuntut Gubernur Jawa Barat segera mengesahkan UMSK 2019 Kabupaten Karawang yang hingga sekarang belum selesai dan meminta Gubernur membuat surat kepada seluruh kepala daerah di jawa barat untuk segera memproses upah 2020, baik UMK maupun UMSK agar semua buruh di jawa barat bisa menerima upah mulai tanggal 1 januari, tidak terlambat lagi seperti sekarang ini. Hal lain kami juga menuntut pemerintah agar segera melaksanakan sertifikasi tenaga kerja Indonesia untuk melindungi keahlian bagi pekerja Indonesia.

Sekretaris PD FSP KAHUT SPSI Asep Syaefudin menyatakan, revisi undang-undang ketenagakerjaan jika tidak ditolak, kaum buruh Indonesia akan banyak kehilangan hak-haknya yang selama ini diterima, seperti nilai upah yang akan di kurangi, outsoursing dan kontrak berlaku untuk semua jenis pekerjaan dan dengan batas waktu yang lebih lama, pesangon dihilangkan akan dialihkan ke BPJS ketenagakerjaan dan PHK akan dipermudah yang akan membuat posisi kaum buruh semakin rentan. Untuk melindungi seluruh kaum buruh dan angkatan kerja beserta keluarganya SPSI Jawa Barat menolak revisi undang-undang ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *