M. Aditya Warman (DPN APINDO) Memberikan Paparan Dalam Seminar Ketenagakerjaan

by -186 Views

SPKEP-SPSI.ORG – Jakarta, Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti serta didukung oleh Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Apakah Sebuah Kebutuhan Saat Ini?” Yang diselenggarakan pada Senin (19/08/2019) bertempat di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. I Komang Suka’arsana, SH, MH, yang dalam sambutannya mengatakan seminar ini bertujuan untuk menjawab problematika yang terjadi dalam masyarakat terutama mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan dalam hukum Ketenagakerjaan.

Acara ini dihadiri dari kalangan Akademisi, Praktisi, Mahasiswa Universitas Trisakti serta pekerja dari Serikat Pekerja/Buruh yang tergabung dalam elemen GEKANAS diantaranya yang hadir dari perwakilan FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSPI, FSP KEP-KSPI, FSP PAR Reformasi, PPMI`98, FSP RTMM SPSI.

Para Pembicara dalam Seminar Ketenagakerjaan

Adapun pembicara dalam seminar ini M. Aditya Warman (DPN APINDO), R. Abdullah (Ketua Umum PP FSP KEP SPSI/GEKANAS), Indra Munaswar (FSPI/GEKANAS), dan Dr. Andari Yurikosari, SH, MH (Dosen dan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti) dengan dimoderatori oleh Dr Yogo Pamungkas, SH MH (Dosen Universitas Trisakti).

Dari DPN APINDO yang diwakili oleh M. Aditya Warman memaparkan presentasinya yang berjudul “Labour Law Rejuvenation”. Dijelaskan lebih lanjut, pada era digitalisasi ini telah merubah tatanan hubungan industrial secara signifikan. Paparan dari perwakilan DPN APINDO tersebut tidak secara banyak mengulas pasal per pasal maupun isu apa dalam revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang perlu diganti, melainkan memaparkan pentignya “Mutual trust” antar Stake Holder hubungan industrial sehingga permasalahan bisa diselesaikan di level bipartite.

Foto Istimewa : Para Peserta Seminar dan Pembicara Foto Bersama

Oleh karena itu, kompetensi dan kapasitas masing-masing pelaku hubungan industrial perlu ditingkatkan diantaranya dengan sertifikasi berstandar agar Sumber daya manusia yang ada kini mampu berdaya saing.

Paparan Lengkap dari M. Aditya Warman bisa tonton di YouTube dibawah ini ;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *