Pemaparan Dr. Andari Yurikosari, SH, MH Dalam Seminar Ketenagakerjaan

by -157 Views

SPKEP-SPSI.ORG – Jakarta, Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti serta didukung oleh Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Apakah Sebuah Kebutuhan Saat Ini?” Yang diselenggarakan pada Senin (19/08/2019) bertempat di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. I Komang Suka’arsana, SH, MH, yang dalam sambutannya mengatakan seminar ini bertujuan untuk menjawab problematika yang terjadi dalam masyarakat terutama mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan dalam hukum Ketenagakerjaan.

Acara ini dihadiri dari kalangan Akademisi, Praktisi, Mahasiswa Universitas Trisakti serta pekerja dari Serikat Pekerja/Buruh yang tergabung dalam elemen GEKANAS diantaranya yang hadir dari perwakilan FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSPI, FSP KEP-KSPI, FSP PAR Reformasi, PPMI`98, FSP RTMM SPSI.

Adapun pembicara dalam seminar ini M. Aditya Warman (DPN APINDO), R. Abdullah (Ketua Umum PP FSP KEP SPSI/GEKANAS), Indra Munaswar (FSPI/GEKANAS), dan Dr. Andari Yurikosari, SH, MH (Dosen dan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti) dengan dimoderatori oleh Dr Yogo Pamungkas, SH MH (Dosen Universitas Trisakti).

(Ditengah) : Dr. Andari Yurikosari, SH, MH (Dosen dan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti)

Dalam kesempatana tersebut Dr. Andari Yurikosari, SH, MH (Dosen dan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti) memaparkan bahwa berdasarkan data yang ada, hanya terdapat 30 % dari UU 13 tahun 2003 yang masih ada karena 70% sudah dilakukan Judial Review di Mahkamah Konstitusi, tercatat tidak kurang dari 14 kali pengujian di Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan maupun menyatakan inkonstitusional bersyarat keberlakuan Pasal di UU Nomor 13 tahun 2013;

Selanjutnya beliau juga paparkan konsep unsur hubungan kerja yang didalamnya berisi perintah kerja, pekerjaan, dan upah perlu ditegaskan kembali dalam perlindungan pekerja karena kekinian semakin banyak jenis pekerjaan yang tidak secara jelas unsur hubungan kerja tersebut ada, turunya.

Paparan Lengkap dari Dr. Andari Yurikosari, SH, MH, bisa tonton di YouTube dibawah ini ;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *