• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Thursday, January 28, 2021
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home SPKEP SPSI Berkelas Dunia

IndustriALL Global Union Serukan Toilet Bersih Dalam Kampanye K3

Admin Official by Admin Official
August 25, 2019
in SPKEP SPSI Berkelas Dunia
0
IndustriALL Global Union Serukan Toilet Bersih Dalam Kampanye K3
51
SHARES
100
VIEWS

Tangerang, IndustriALL Indonesia Council melakukan Kampanye K3 bertajuk Toilet Bersih di Tempat Kerja dengan menggelar Seminar yang diselenggarakan di aula pertemuan PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Kamis (8/8/2019).

“Berbicara tentang toilet yang layak, sama pentingnya dengan berbicara mengenai upah layak, kerja layak, jaminan sosial, bonus, tunjangan, dan lain-lain,” ujar Anggota Pleno Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council, Ira Laila.

Dijelaskan Ira, pada tahun 1964, Menteri Perburuhan kala itu mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan No 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja. Peraturan ini memberikan pengaturan dasar terkait kebersihan di tempat kerja, salah satunya Toilet, disebutkan dalam Pasal 6 bahwa Kakus (Toilet) harus terpisah antara laki-laki dan perempuan, tidak berhubungan langsung dengan tempat kerja, letaknya harus jelas, harus selalu dibersihkan oleh pegawai tertentu, penerangan yang cukup dan pertukaran udara yang baik, tidak boleh berbau, tidak boleh ada kotoran yang terlihat, tidak boleh ada lalat, nyamuk, serangga lain, selalu tersedia air bersih, harus selalu dibersihkan, dan pintu toilet harus dapat di tutup dengan mudah.

Peraturan ini juga mensyaratkan perbandingan jumlah toilet dan jumlah pekerja. sedikitnya setiap 100 orang buruh maka pengusaha harus menyediakan sedikitnya 6 buah toilet.

Tahun lalu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Salah satu pasal yang ada di Permenaker ini adalah pasal terkait toilet yang tertuang dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35. Ketiga pasal tersebut sangat lengkap dan jelas mengatur tentang Toilet.

Sama halnya dengan pengaturan peraturan menteri perburuhan tahun 1964, Permenaker ini mensyaratkan setiap 100 orang pekerja maka diharuskan memiliki 6 toilet dan setiap penambahan 40 orang pekerja maka ditambahkan 1 toilet.

“Berbicara tentang konteks yang lebih luas soal urusan buang hajat ini, posisi Indonesia ternyata cukup mencengangkan. Bagaimana tidak, Indonesia ternyata menduduki peringkat ke-2 di dunia sebagai negara dengan tingkat sanitasi terburuk di dunia. Kepala Bappenas menyatakan bahwa masih banyak SD di Indonesia tidak dilengkapi fasilitas sanitasi dan masih banyak masyarakat yang BAB sembarangan karena tidak memiliki toilet,” kata Ira.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika serikat pekerja mengkampanyekan permasalahan ini sebagai bagian dari perjuangannya. “Jadi tidak hanya upah, toilet yang layak dan bersih di tempat kerja juga harus kita masukkan dalam perundingan PKB,” lanjutnya.

Kampanye K3 Akan Dilakukan di Berbagai Daerah

Dalam sambutannya, Perwakilan Eksekutif Comittee IndustriAL Global Union Enung Yani Rukmana memperkenalkan keberadaan IndustriALL Global Union. Ini adalah federasi serikat global, yang didirikan di Kopenhagen, Denmark, pada 19 Juni 2012 pasca terjadinya merger antara International Metalworkers’ Federation (IMF), International Federation of Chemical, Energy, Mine and General Workers’ Unions (ICEM), dan International Textiles Garment and Leather Workers’ Federation (ITGLWF).

“IndustriALL Global Union mewakili lebih dari 50 juta pekerja di lebih dari 140 negara, bekerja lintas rantai pasokan di sektor pertambangan, energi, dan manufaktur di tingkat global,” ujar Nung.

Kampanye K3, lanjutnya, merupakan rangkaian kegiatan yang diadakan oleh IndustriALL. Adapun kampanye lain yang dilakukan adalah 14 minggu cuti melahirkan, stop periksa haid di tempat kerja, dan unions say no to violence.

“Kami akan melakukan roadshow ke berbagai wilayah di Indonesia untuk melakukan Kampanye K3; khususnya terkait toilet dan kantin bersih,” ujar Nung.

Perlu diketahui, IndustriALL Indonesian Council terdiri dari berbagai Federasi Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI – KSPI); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSPKEP – KSPI); Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI – KSPI); Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi – KSPI); Federasi Serikat Buruh Logam, Metal, Elektronik (F LOMENIK); Federasi Serikat Buruh Garmen Tekstil (F GARTEKS); Federasi Serikat Buruh Pertambangan dan Energi (FPE); Federasi Serikat Buruh Kimia dan Kesehatan (F KIKES); Federasi Serikat Buruh Kimia, Energi, Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI/CEMWU); Serikat Pekerja Nasional (SPN – KSPI); dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI). (Berbagai Sumber)

Tags: CEMWUindustriallkampanye K3Serikat BuruhSerikat PekerjaSPKEP SPSISPSIToilet bersih
Previous Post

M. Aditya Warman (DPN APINDO) Memberikan Paparan Dalam Seminar Ketenagakerjaan

Next Post

Silahkan Revisi UUK 13 Tahun 2003, Asalkan….

Admin Official

Admin Official

Next Post
Pekerja Minta Perubahan dan Perbaikan Sistem Pengupahan Menteri malah Kasih Kemudahan Outsourcing

Silahkan Revisi UUK 13 Tahun 2003, Asalkan….

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI