Gekanas Menolak Rencana Revisi UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

by -145 Views

JAKARTA, Gabungan serikat pekerja bernama Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Agustus 2019. Mereka melakukan protes terhadap rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Massa dari gabungan serikat pekerja itu berkumpul di halaman Monumen Nasional yang berada tepat di seberang Istana Kepresidenan sedari pagi. Di sana, mereka melakukan orasi menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. 

Beberapa perwakilan serikat pekerja kemudian diterima oleh Deputi IV Kantor Staf Presiden. Koordinator Gekanas Abdullah mengatakan, dalam audiensi dengan perwakilan KSP, mereka menyerahkan petisi yang intinya menolak revisi terhadap UU Ketenagakerjaan.

Kekhawatiran utama serikat pekerja, menurut Abdullah, adalah bahwa revisi tersebut bisa mendegradasi UU Ketenagakerjaan, baik dari aspek perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan alasan peningkatan investasi. Menurut dia, bila pemerintah ingin meningkatkan investasi, maka yang perlu direvisi adalah UU yang mengatur tentang investasi, bukan tenaga kerja.

“Kami khawatir ada salah berpikir dari pemerintah kalau landasan berpikirnya adalah mendorong investasi. Kalau ingin mendorong investasi, mestinya UU tentang investasi. Tapi, kalau tenaga kerja, itu kan spiritnya adalah melindungi dan meningkatkan jaminan kerja,” katanya. 

Abdullah menilai, pemerintah sendiri belum melakukan dialog secara komprehensif dengan serikat pekerja terkait revisi UU tersebut. Ia menambahkan, organisasi pengusaha telah berulang kali melakukan cara-cara untuk mengupayakan revisi UU Ketenagakerjaan.

“Asosiasi pengusaha mencoba menggulirkan kembali keinginan untuk merevisi UU Ketenagakerjaan dengan membuat opini kepada presiden bahwa UU ini termasuk yang menghambat dunia usaha dan perekonomian Indonesia. Padahal, itu semua belum tentu kebenarannya,” ujar dia. 

Kanebo kering 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menganggap UU Ketenagakerjaan saat ini banyak “bolong-bolong”. Hal itu dilihat dari adanya perubahan-perubahan pasal akibat judicial review. Ia menyebutkan, sudah ada sekitar 32 kali UU Ketenagakerjaan masuk ke dalam judicial review.

“Tentu ini menjadi kepentingan bersama untuk memastikan kita mempunyai ekosistem tenaga kerja yang baik sehingga investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi,” tuturnya di Istana Kepresidenan, Senin, 25 Juni 2019.

Ia menyebutkan, tantangan yang dihadapi saat ini adalah terkait industri padat karya. “(Industri padat karya) memiliki beban yang berat sehingga mereka perlu ada semacam insentif atau semacam ekosistem yang bisa membuat mereka lebih leluasa bergerak,” kata dia.

Selama ini, ujarnya, terdapat ketakutan dari pelaku industri padat karya untuk merekrut banyak tenaga kerja karena terkait konsekuensinya ketika, di satu sisi, industri tersebut harus menyesuaikan bisnis dan di sisi lain, ada PHK yang dari sisi prosedur berbiaya mahal.

“Intinya, kami membutuhkan ekosistem tenaga kerja yang lebih baik, yang lebih sesuai dengan perkembangan dunia sekarang. Perkembangan dunia sekarang itu apa? Yaitu yang sudah mengarah kepada pasar kerja yang lebih fleksibel. Nah, sementara, UU dan regulasi naker kita ini kaku seperti kanebo kering,” ujarnya.

Menurut dia, hal yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mengubah ekosistem yang kaku tersebut menjadi sebuah ekosistem yang lebih fleksibel. Dengan demikian, penciptaan lapangan kerja akan menjadi lebih cepat tumbuh. “Dan itu artinya pengurangan pengangguran dan perluasan lapangan kerja akan lebih bagus,” ujarnya.*

(Sumber :https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2019/08/21/gekanas-menolak-rencana-revisi-uu-tenaga-kerja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *