JAKARTA — Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) melakukan kajian terhadap peran dan fungsi Tim/Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan terhadap Pelanggaran Penindakan. Hasilnya, peran dan fungsi Tim/Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan belum bekerja optimal. Hasil kajian ini setara dengan temuan empirik di lapangan.
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyatakan kompetensi Tim/Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan belum sesuai yang diharapkan. Bukan tidak bagus. “Tapi belum. Karena Tim/Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertanggng jawab untuk mempelajari UU lama soal Pengawasan Perburuhan/Tenaga Kerja (Tahun 1948) hingga Peraturan yang terbaru (tentang Pengupahan) sekaligus mengaplikasikan di lapangan, justru belum kompeten,” katanya, ketika memberikan sambutan di acara Seminar Nasional ‘Optimalisasi Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan, Problematika dan Penyelesaiannya’ di Auditorium E. Suherman, Lantai 2 Gedung H, Universitas Trisakti, Jakartam, Rabu, tanggal 16 Januari 2019. Tujuan acara ini untuk memberikan rekomendasi terhadap pemangku kebijakan, terutama Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil rekomendasi dari seminar ini juga jadi rujukan bagi Tim/Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat, regional maupun daerah.
Salah satu penyebab belum optimalnya peran dan fungsi Tim/Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan, ujar R. Abdullah, karena berubah-ubahnya pertanggungjawaban dan kewenangan. Dia mengungkapkan, jika sebelum Era Otonomi Daerah, Kewenangan Pengawasan Tenaga Kerja terpusat dari Pemerintah Pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota. “Tapi, hari ini, kewenangan pengawas tenaga kerja diserahkan kewenangannya kepada tingkat Kabupaten/Kota,” katanya. Loyalitas Tim/Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan tidak lagi kepada Menteri Tenaga Kerja, namun kini loyalitasnya kepada Bupati/Walkota. Di kemudian hari, ditarik lagi ke tingkat provinsi. Dengan demikian, kata R. Abdullah, keberadaan dan kemampuan Tim/Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam rangkaian terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan.
Berita Terkait:
Tugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyusun pedoman dan teknis penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja, melaksanakan pembinaan dan pengawasan norma kerja, penyelenggaraan fasilitas dan lembaga kesejahteraan pekerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.
Fungsi Tim Pengawasan Ketenagakerjaan
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi :
1. Pembinaan dan pengawasan norma kerja, penyelenggaraan fasilitas dan lembaga kesejahteraan pekerja serta norma jaminan sosial tenaga kerja;
2. Pembinaan dan pengawasan norma keselamatan kerja;
3. Pembinaan dan pengawasan norma kesehatan dan lingkungan kerja.
Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan
Terkait fungsi dan peran Kementerian Ketenagakerjaan, R. Abdullah menyatakan ada empat fungsi yang seharusnya dijalankan dengan baik oleh kementerian. Keempatnya yakni: (1) Memberikan Pelayanan, (2) Membuat Kebijakan, (3) Pengawasan dan (4) Penindakan Terhadap Pelanggaran Kebijakan. “Rasanya fungsi Pengawasan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Kebijakan masih jauh panggang dari api. Kajian dari PP FSP KEP SPSI pasca Otonomi Daerah, peran pengawasan perburuhan belum optimal, karena terputus antara pengawasan di tingkat pusat dengan tingkat di daerah,” katanya. (Tim Media PP FSP KEP SPSI/Zaky)
LINK VIDEO
Seminar Nasional ‘Optimalisasi Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan, Problematika dan Penyelesaiannya’