Merdeka.com – Sebanyak 134 perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin di Aceh banyak dari perusahaan itu belum beroperasi. Penyebabnya banyak diantara perusahaan tambang itu hanya coba-coba di Aceh dan tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan investasi pertambangan secara teknis.
Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral Aceh, Said Ihksan mengaku di Aceh ada 134 perusahaan tambang yang telah mendapat izin. Dari jumlah itu, hanya 36 perusahaan tambang yang telah beroperasi.
“Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan SDM dan juga finansial, sehingga mereka belum mengoperasikan pertambangan mereka,” kata Said Ihksan dalam diskusi yang digagas Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh terkait dengan pertambangan di Aceh, Kamis (12/6) di Banda Aceh.
Selain itu, katanya, belumnya beroperasi perusahaan pertambangan di Aceh karena persoalan rencana pertambangan yang telah dikantongi izin disebabkan karena berada di kawasan hutan lindung. Sehingga Kementerian Kehutanan RI tidak memberikan izin untuk melakukan eksploitasi.
“Jadi mengeksploitasi pertambangan itu tetap harus ada izin dari Kementerian Kehutanan RI, jadi banyak diantara mereka berada di hutan lindung, sehingga tidak dapat izin dari Kementerian,” jelasnya.
Padahal, katanya, izin dari Bupati setempat telah dikeluarkan. Oleh karena itu, Said Ihksan meminta kepada Bupati agar selektif dalam memberikan izin pertambangan di daerahnya masing-masing.
“Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki padat teknologi, SDM dan kemampuan keuangan, saya meminta Bupati tidak memberikan izin dan mencabut izin perusahaan yang tidak memiliki padat teknologi,” tegasnya