• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Friday, April 16, 2021
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Serikat Pekerja

Pengusaha tambang di Aceh banyak tidak paham teknis

admin by admin
June 13, 2014
in Serikat Pekerja
0
9
SHARES
18
VIEWS

pengusaha-tambang-di-aceh-banyak-tidak-paham-teknis
Merdeka.com – Sebanyak 134 perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin di Aceh banyak dari perusahaan itu belum beroperasi. Penyebabnya banyak diantara perusahaan tambang itu hanya coba-coba di Aceh dan tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan investasi pertambangan secara teknis.
Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral Aceh, Said Ihksan mengaku di Aceh ada 134 perusahaan tambang yang telah mendapat izin. Dari jumlah itu, hanya 36 perusahaan tambang yang telah beroperasi.
“Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan SDM dan juga finansial, sehingga mereka belum mengoperasikan pertambangan mereka,” kata Said Ihksan dalam diskusi yang digagas Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh terkait dengan pertambangan di Aceh, Kamis (12/6) di Banda Aceh.
Selain itu, katanya, belumnya beroperasi perusahaan pertambangan di Aceh karena persoalan rencana pertambangan yang telah dikantongi izin disebabkan karena berada di kawasan hutan lindung. Sehingga Kementerian Kehutanan RI tidak memberikan izin untuk melakukan eksploitasi.
“Jadi mengeksploitasi pertambangan itu tetap harus ada izin dari Kementerian Kehutanan RI, jadi banyak diantara mereka berada di hutan lindung, sehingga tidak dapat izin dari Kementerian,” jelasnya.
Padahal, katanya, izin dari Bupati setempat telah dikeluarkan. Oleh karena itu, Said Ihksan meminta kepada Bupati agar selektif dalam memberikan izin pertambangan di daerahnya masing-masing.
“Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki padat teknologi, SDM dan kemampuan keuangan, saya meminta Bupati tidak memberikan izin dan mencabut izin perusahaan yang tidak memiliki padat teknologi,” tegasnya

Previous Post

Ini Sikap Jokowi-JK soal Freeport

Next Post

Freeport Hentikan Sementara Penambangan Terbuka Grasberg

admin

admin

Next Post

Freeport Hentikan Sementara Penambangan Terbuka Grasberg

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI