CATATAN dan REFLEKSI Serikat Pekerja adalah Anak Kandung Kaum Pekerja oleh Sofyan Abdul Latief (Presidium GEKANAS / Ketum FSP PAR REF
Serikat Pekerja (SP) adalah ANAK KANDUNG kaum pekerja, karena SP dilahirkan DARI, OLEH dan UNTUK melindungi serta membela hak dan kepentingan kaum pekerja.
Serikat Pekerja dilahirkan dengan 2 (dua) tujuan utama.
- Memperjuangkan perbaikan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya, agar hidup layak sejak diterima bekerja, selama bekerja, sampai purna kerja (Pensiun)
- Serikat Pekerja harus selalu sehat kuat, independen, demokratis, profesional dan bertanggung jawab.
- Disadari atau tidak saat ini kebanyakan Serikat Pekerja tengah mengalami “KURANG SEHAT”, sehingga sebagian pengurusnya tidak punya kemauan yang KUAT untuk menjalankan AMANAH yang telah dipercayakan ANGGOTA kepadanya. Akibatnya Serikat Pekerja tidak punya keberdayaan dalam menghadapi DINAMIKA dalam SISTEM hubungan Industrial yang dijalankan oleh negara melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
- Padahal Konstitusi Negara dengan tegas dan jelas menyatakan: NEGARA MELINDUNGI segenap TUMPAH DARA dan SELURUH RAKYAT Indonesia. KONSTITUSI NEGARA juga telah mengamanatkan dan memerintahkan kepada penyelenggara negara, agar setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
- Untuk mewujudkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tersebut, maka SISTEM PEREKONOMIAN pada suatu Badan Usaha Industri harus disusun secara bersama dengan azas kekeluargaan dan GOTONG ROYONG sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD’45, yang dalam penjelasannya ditegaskan; Produksi dilakukan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan. KEMAKMURAN BERSAMA lah yang harus diutamakan, bukan KEMAKMURAN ORANG PERSEORANGAN.
- Karena pada hakekatnya PERUSAHAAN Adalah USAHA BERSAMA antara PENGUSAHA sebagai pihak pemilik MODAL dan PEKERJA sebagai pihak yang MENJALANKAN dan MENGEMBANGKAN MODAL USAHA tersebut dengan mencurahkan segenap POTENSI dan KOMPETENSI yang dimilikinya sebagai MANUSIA dalam rangka meningkatkan PRODUKTIVITAS dan DAYA SAING PRODUK PERUSAHAAN, baik LOKAL maupun GLOBAL.
- USAHA BERSAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 tersebut harus diimplementasikan oleh Serikat Pekerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Apakah Serikat Pekerja anda sudah memiliki PKB ?
- Apakah PKB di perusahaan anda sudah melindungi seluruh HAK dan KEPENTINGAN kaum pekerja dan keluarganya selaras dengan AMANAT Pembukaan UUD 1945 dan PERINTAH KONSTITUSI NEGARA Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 ?
- Selamat mengevaluasi PKB dan menindaklanjutinya sesuai AMANAT Pembukaan UUD 1945 dan PERINTAH KONSTITUSI NEGARA.
Salam Solidaritas!!! Sofyan Abdul Latief (Presidium GEKANAS/Ketum FSP PAR REF)