Usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum haruslah dikuasi oleh Negara melalui PLN sebagai BUMN Ketenagalistrikan karena merupakan salah satu cabang
Usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum haruslah dikuasi oleh Negara melalui PLN sebagai BUMN Ketenagalistrikan karena merupakan salah satu cabang