EXECUTIVE SUMMARY: Tolak Holding dan IPO

by -101 Views

Usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum haruslah dikuasi oleh Negara melalui PLN sebagai BUMN Ketenagalistrikan karena merupakan salah satu cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana amanat konstitusi Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang telah ditegaskan berulang kali oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan 111/PUU-XII/2015. Penguasaan Negara yang dimaksud bersifat kumulatif dalam hal kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu berdasarkan PP 23/94 PT PLN haruslah diposisikan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) yang dimaksudkan dan ditujukan untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;

Pemerintah melalui Kementerian BUMN saat ini berkehendak melakukan holdingisasi dan privatisasi terhadap PLTP sebagai asset milik PLN Group yang diawali dengan tahapan peleburan seluruh asset-aset PLTP milik PT IP, PT PLN, dan PT PGE dalam Holding Geothermal Indonesia (HGI) yang kemudian akan diprivatisasi melalui mekanisme IPO, dimana holding company nya akan dikelola dibawah PT Pertamina dan PT IP serta PT PLN hanya sebatas kepemilikan saham.

PT PLN sebagai sebuah Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang oleh karena itu berdasarkan Pasal 77 huruf c UU BUMN jo. Pasal 9 huruf c PP 35/05 merupakan persero yang tidak dapat diprivatisasi yang dalam hal ini tidak hanya sebatas pada PT PLN sebagai entitas badan hukum namun juga mencakup seluruh asset milik PLN Group.

Dengan dipaksakannya holdingisasi terhadap PLTP sebagai asset IP, PLN, dan PGE menjadi milik Holding Geothermal Indonesia (HGI) yang berada di bawah PPI dengan induk Pertamina, dan privatisasi (IPO) terhadap HGI, maka akan berpotensi berdampak dan beresiko bertentangan dengan UUD 1945, kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan Biaya Pokok Penyediaan (BPP), PT PLN menjadi semakin jauh dari maksud dan tujuannya, dan rasionalisasi (PHK) massal pekerja pada PLN Group.

Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) sebagai aliansi yang terdiri sekurang-kurangnya dari 18 elemen baik Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan akademisi yang telah secara konsisten sejak 23 Juni 2015 melakukan fungsi-fungsi sosial kontrol terhadap kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah baik di bidang ketenagakerjaan maupun yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Selain elemen loby dan propaganda, terdapat tim kajian yang menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan fungsi kontrol GEKANAS tersebut. Melalui kajian ini, GEKANAS akan merespon dan menyatakan sikap perihal rencana Pemerintah melakukan Holding dan IPO terhadap PLN yang menurut hemat kami sangat berpotensi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia sehingga merugikan rakyat Indonesia. GEKANAS berharap dengan adanya Kajian ini dapat menjadi sarana dan media untuk mendesak Pemerintah menarik kembali kehendak melakukan privatisasi di bidang usaha penyediaan ketenagalistrikan melalui program holdingisasi dan IPO terhadap asset milik PLN Group.