Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja (Perpres No.7 Tahun 2019). Pengertian PAK dalam Perpres
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja (Perpres No.7 Tahun 2019). Pengertian PAK dalam Perpres