Uji Formil UU Nomor 6 tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi
Ahli Aan Eko Widiarto: Terdapat cacat hukum formil atas pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Saksi Sri Palupu: Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak mematuhi keputusan MK, itu dampaknya serius. Undang-Undang Cipta Kerja itulah yang sebenarnya menciptakan kegentingan.
Jakarta — Rabu, 2 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi Kembali menggelar sidang uji formil UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu cipta kerja no 2 tahun 2022. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan seorang ahli dan saksi dari pemohon 46/PUU-XXI/2023 menghadirkan Ahli yaitu DR. Aan Eko Widiarto dan saksi Sri Palupi.
Dalam Keterangannnya ahli DR Aan menyampakkan sebagai kalimat pembuka di awal menyatakan keteguhan pemohon mengawal UU Cipta Kerja sebagai bentuk supremasi rakyat Indonesia. Selanjutnya ahli menyampaikan Putusan 91/2020 MK memberikan pondasi yang kuat mengenai partisipasi bermakna dalam pembentukan suatu undang-undang. Pengujian formil ini tidak berdiri sendiri melainkan tidak terlepas dari uu 11/2020 dan putusan MK No. 91/2020, tegasnya.
Putusan MK No 91/2020 sebagai panduan wajib dalam perbaikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurut ahli ada 9 hal yang dapat diperbaiki seharusnya pasca putusan MK diantaranya;
- Teknik penyusunan uu seperti kejelasan sebagau uu baru atau uu perubahan, metode omnibus,bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan rumusan.
- Perbaikan materi muatan
- Perbaikan proses pembentukan seperti bertentangan dengan asas keterbukaan.
Apakah perbaikan yang ada di UU 6/2023? Ahli melanjutkan,
Dari sisi tenggang waktu perbaikan. Tenggang waktu 2 tahun sejak diucapkan berdasarkan putusan MK. Dari sisi tenggang waktu sudah sesuai. Namun Perbaikan harusnya dibentuk uu, bukan melalui perppu. Tahapan pembentukan perppu berbeda dengan pembentukan UU.
Sedangkan dari aspek Materi muatan. Putusan 91/2020. Asas2 dan tujuan tidak mengalami perubahan karena dari uu yang lama masih berlaku. Dengan demikian uu 6/2023 sebagai perbaikan uu 11/2020 tidak sesuai dengan putusan mk 91/2020.
Ahli kemudian menyampaikan bahwa Perbaikan uu 11/2020 melalui perpu 2/2022 yang selanjutnya menjadi uu 6/2023 adalah inkonstitusional. Perbaikan tidak dipenuhi secara kumulatif sehingga masih terdapat cacat hukum formil dalam pembentukan uu 6/2023.
Sedangkan saksi Pemohon Sri Palupi yang meurupakan peneliti menyampaikan tentang apa yang saksi lihat, dengar, amati, dan saksi baca.
Dalam proses saksi melakukan penelitian atau riset tentang dampak pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Sigi dan Kabupaten saksi mengungkapkan selama proses riset ini, menyimpulkan ada dua hal.
Yang pertama adalah bahwa Pemerintah sudah tidak mematuhi keputusan MK dengan mengambil tindakan atau kebijakan strategis.
Yang kedua, pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja terbukti telah memberikan dampak serius, terkait dengan tata kelola hutan, terhadap lingkungan, dan terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam penutup kesaksiannya saksi menyampaikan bahwa Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak mematuhi keputusan MK, itu dampaknya serius. Dan sebelum ada Undang-Undang Cipta Kerja ini juga ketidakadilan dan kekerasan sudah melewati batas. Dan Undang-Undang Cipta Kerja itulah yang sebenarnya menciptakan kegentingan.
Sebagai informasi uji formil UU no 6 tahun 2023 ini disidangkan secara bersamaam 4 perkara, selain perkara 46/PUU-XXI/2023 yang menghadirkan ahli dan saksi diatas, juga terdapat perkara 41/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023, serta perkara 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 121 Pemohon dari Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS).
Sidang selanjutnya diagendakan pada hari senin tanggal 7 agustus dengan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon Partai Buruh perkara 50/PUU-XXI/2023.