Tanpa Pembatasan, Perppu dapat menjadi instrumen kediktatoran penyelenggaraan pemerintahan

by -146 Views

Ahli Pemohon: DR Jamaluddin Ghafur: Tanpa Pembatasan, Perppu dapat menjadi instrumen kediktatoran penyelenggaraan pemerintahan 

CEMWU, Jakarta — Senin, 7 Agustus 2023, Mahkamah Konstitusi Kembali menggelar sidang uji formil UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu cipta kerja no 2 tahun 2022.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan seorang ahli dari pemohon 50/PUU-XXI/2023 menghadirkan Ahli yaitu DR. Jamaludin Ghafur.

Agenda pembuktian dengan mendegarkan keterangan ahli ini sekaligus sebagai rangkaian penutup pembuktian menghadirkan ahli dan saksi dari para pemohon perkara uji formil UU 6/2023 perkara lainnya yang disidangkan secara bersamaa. Dimana selain perkara  50/PUU-XXI/2023, terdapat 3 perkara lainnya yakni perkara 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 46/PUU-XXI/2023.

Perkara 46/PUU-XXI/2023 telah menghadirkan ahli DR. Aan Eko widiarto, dan Perkara 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 121 Pemohon yang terdiri dari 10 federasi/serikat pekerja beserta 111 pekerja aktif melalui wadah Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) telah menghadirkan Ahli Zainal Arifin Muchtar dan Bivitri Susanti pada persidangan- persidangan sebelumnya.

Ahli Jamaludin Ghafur menyampaikan dalam persidangan bahwa secara komprehensif objek pengujian formil undang-undang dapat meliputi.

  1. Pertama, bentuk hukum peraturan.
  2. Yang kedua, format susunan peraturan.
  3. Yang ketiga, keberwenangan kelembagaan.
  4. Yang keempat, proses-proses yang terjadi dalam setiap tahapan, dan terakhir adalah metode pembentukan peraturan.

Dengan mengacu kepada lima hal di atas, maka bentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara formil karena tiga hal berikut,

Pertama bentuk hukum yang tidak tepat- keselarasan isi dan bentuk yang seharusnya dalam bentuk uu bukan perppu. Pasal 22 UUD 1945 merupakan norma yang berbentuk peraturan pemerintah namun isinya berbentuk undang-undang., ahli melanjutkan jika bentuk luarnya adalah peraturan pemerintah tetapi isinya adalah materi muatan undang-undang, maka ini jelas melanggar aspek formil tadi.

Kedua,  Metode yang digunakan perppu menyalahi aturan, ahli Jamaludin Ghafur melanjutkan penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan memang memiliki sejumlah keunggulan, tetapi juga sekaligus mengandung banyak  kelemahan karena rentan mencederai proses demokrasi dan negara hukum, khususnya berkenaan dengan prinsip due process of law making.

Ahli juga menegaskan bahwa khusus mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan, Pasal 42A Undang-Undang 13/2022 yang berbunyi Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.  

Semangat munculnya Undang-Undang 13 Tahun 2022 tersebut adalah mengawinkan proses perencanaan sampai dengan pengundangan peraturan perundang-undangan, termasuk yang disusun menggunakan metode omnibus dengan penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Dengan demikian Metode Omnibus law tidak tepat diterapkan dalam pembuatan Perppu karena tidak tersedia dokumen perencanaan.

Ketiga mengenai  cacat formil proses persetujuan di DPR.  Ahli menyampaikan bahwa wewenang presiden dalam membentuk Perppu merupakan wewenang luar biasa di bidang peraturan perundangundangan, yaitu dibuat saat terjadi kedaruratan. 

Maka konstitusi telah menetapkan beberapa batasan yang harus dijalankan oleh presiden. Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 45, terdapat dua pembatasan konstitusional. 

Pertama, alasan diterbitkannya harus dalam konteks negara sedang mengalami hal ihwal kegentingan yang memaksa, 

kedua pembatasan masa keberlakuan Perppu, yaitu hanya sampai di persidangan DPR berikutnya. Pemerintah harus segera mengajukan naskah Perppu yang telah dibuatnya untuk mendapat persetujuan atau penolakan dari DPR dalam persidangan yang berikut. 

Jika Perppu disetuju DPR, maka ia akan menjadi undang-undang dan berlaku selamanya sampai dinyatakan dicabut. Namun, bila ditolak oleh DPR, secara otomatis Perppu itu harus dicabut segera pada saat itu juga.  Kedua, pembatasan tersebut sangat penting sebab tanpa pembatasan, Perppu dapat menjadi instrumen kediktatoran dalam penyelenggaraan pemerintahan, ujarnya.

Sidang berikutnya  diagendakan pada senin tanggal 14 Agustus 2023 jam 11.00 WIB dengan menghadirkan 2 orang ahli dan 2 saksi dari Presiden.