Serikat Pekerja Uji UU Cipta Kerja Perkuat Kedudukan Hukum

by -131 Views

TEST JAKARTA, CEMWU — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 38 dan 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Senin (22/5/2023). 

Perkara Nomor 39/PUU-XX/2022 tersebut dimohonkan oleh 10 serikat pekerja yang terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali dan 109 perseorangan lainnya.

Para pemohon yang diwakili oleh kuasanya, Mohammad Fandrian Hadistianto dalam persidangan menyampaikan telah memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan yang dilakukan dengan memperbaiki struktur permohonan sesuai dengan Peraturan Mahkamah (PMK) Nomor 2 Tahun 2021.

“Kami telah membuat struktur permohonan sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2021 yang dalam bahasa PMK sekurang-kurangnya harus menerangkan setelah identitas pemohon yakni kewenangan MK, legal standing, alasan permohonan dan petitum. Oleh karenanya kami menghilangkan bab asal,” terang Fandrian.

Kemudian, sambung Fandrian, pihaknya memperkuat kedudukan hukum para Pemohon yang terdiri dari kelompok perseorangan yang memiliki kepentingan yang sama dan perseorangan yang merupakan pekerja aktif, misalnya PPMI 98 dengan ditambahkan surat mandat.

“Lalu ketiga kami juga mempertegas dan memperdalam argumentasi alasan pengujian permohonan yaitu yang terdiri dari isu pemisahan usaha kerja tenagalistrikan atau unbundling dan penguasaan negara yang diabaikan oleh pembentuk Undang-undang walaupun sudah ada putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, para Pemohon menjelaskan UU Cipta Kerja mengatur kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi atau unbundling. Sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) telah ditafsirkan secara konstitusional melalui putusan  MK 111/PUU-XIII-2015 dan UU Ketenagalistrikan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh MK pada 21 Desember 2004 dengan  putusan perkara 001-021-022/PUU-I/2003. Kedua UU tersebut diputuskan karena pengaturan sistem unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun sistem unbundling ini kembali dihidupkan kembali  dalam UU Cipta Kerja.

Para Pemohon mendalilkan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Cipta Kerja sama dengan substansi Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII-2015.  Selain itu, ia juga menjelaskan tenaga listrik yang mana merupakan cabang produksi yang penting bagi negara  dan menguasai hak hajat hidup orang banyak telah ditegaskan  oleh pembuat UU Ketenagalistrikan sebagaimana tertera dalam  konsideran menimbang huruf a dan penjelasan Pasal 3 ayat (1). Kegiatan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang telah terpisah atau unbundled adalah bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana pula merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003.

Selain itu, para Pemohon menjelaskan beberapa alasan permohonan seperti UU Cipta Kerja mengatur kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi (unbundling). Sistem unblunding yang dimaksud adalah pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan. Klausul itu praktis menjadikan listrik sebagai barang jualan.  Pemohon menegaskan usaha ketanagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang terpisah adalah bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kedua pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional.(*)

Sumber : https://www.mkri.id/