CEMWU, Jakarta — Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) mengajukan gugatan Uji Formil dan Materil terhadap pengesahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/4).
Koordinator Presidium GEKANAS, R. Abdullah mengatakan bahwa Undang Undang (UU) Cipta Kerja itu inkonstitusional.
“Kita ingin menyatakan bahwa UU ini inkonstitusional, harapan kami mudah-mudahan tidak bisa dilaksanakan,” ujar Abdullah saat ditemui di Mahkamah Konstitusi Kamis (6/4).
Abdullah mengaku, pihaknya telah melakukan kajian terkait UU Cipta Kerja ini. hasil kajian terserbut dilakukan oleh 18 serikat pekerja serikat buruh secara nasional, termasuk akademisi maupun peneliti.
Lewat kajian tersebut mereka bersepakat bahwa UU ini tidak layak untuk dipertahankan. atas dasar itu maka GEKANAS menggugat untuk dibatalkan.
Dalam gugatannya, tercatat ada 121 pemohon. Termasuk didalamnya pekerja tetap, pekerja kontrak, dan magang. Termasuk juga didalamnya terdapat 10 kelembagaan termasuk di dalamnya serikat pekerja manufaktur, dan serikat pekerja PLN yang semuanya tergabung di dalam GEKANAS.