Diskusi PUBLIK GEKENAS bahas OMNIBUS RUU Kesehatan KRITISI PERUBAHAN UU BPJS DAN KESEHATAN

by -177 Views

KEPTV News, Jakarta — Bertempat di RM Handayani Prima Matraman, Jakarta,  Kamis, 2 Februari 2023, Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) melakukan diskusi terbatas dengan para ahli dan praktisi Jaminan Kesehatan Nasional.

Hadir dalam diskusi diantaranya Prof. Chazali Situmorang, Subiyanto, S.Sos, SH dari DJSN unsur pekerja, Surya Tjandra mantan wakil menteri ATR BPN yang juga merupakan praktisi dan dosen perburuhan, Timbul Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch serta para pemangku kepentingan lainnya yang merupakan elemen dari GEKANAS.

Acara dibuka oleh Abdul Hakim dan Sahat Butar Butar selaku panitia penyelenggara GEKANAS.

Selanjutnya R. Abdullah selaku Presidium GEKANAS menyampaikan kata sambutannya mengenai esensi dan pentingya acara Diskusi ini diselenggarakan oleh GEKANAS. Ditengah banyak isu perlawanan GEKANAS yang terdiri dari beberapa divisi diantaranya kajian dan lobby, diantaranya PERPPU CIPTA KERJA GEKANAS juga tak lupa menyoroti RUU OMNIBUS Kesehatan yang akan mengubah UU SJSN dan UU BPJS.

GEKANAS yang terdiri dari banyak elemen Federasi Serikat Pekerja dan lembaga pemerhati perburuhan akan senantiasa kritis terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan kaum pekerja, lanjutnya.

Selanjutnya sebagai pemantik Diskusi, Prof. Chazali Situmorang menyampaikan pandangannya bahwa RUU Kesehatan tidak nyambung untuk mengubah UU SJSN maupun BPJS, hal ini berpotensi terjadi problem regulasi, sebagai lex spesialis UU harusnya merujuk kepada UU SJSN atau BPJS.

Pintu masuk omnibus RUU Kesehatan mulai di pasal 415, 416, dan 417.

Selanjutnya dikatakan berhubungan dengan teknis kesehatatn diatur tidak dengan UU melainkan dengan aturan yag lebih teknis misal peraturan presiden. Perpres 82 sebenarnya sudah diatur namun belum lengkap, misal mengenai kelas standar dan lain-lain, sehingga tidak harus diatur dalam suatu undang-undang, tambahnya.

Selanjutnya ditambahkan Prof. Chazali Karyawan BPJS tidak digaji dari APBN, tapi dibayar dari dana Badan sendiri untuk bayar operasional. Sehingga tidak ada nomenklatur kementerian.

Jadi RUU kesehatan tidak tepat mengatur kementerian meremote BPJS. Kedua lembaga BPJS merupakan badan hukum publik sehingga tidak boleh dibawah kementerian. Hal ini harus diperhatikan karena BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan mengelola sekitar 700 Triliun.

Pemantik diskusi lanjutnya yaitu Subiyanto dari DJSN, beliau memberi judul paparan Omnibus Law RUU Kesehatan memperkuat atau meruntuhkan bagunan SJSN? Sebagai pengantar disampaikan Subiyanto bahwa Cerminan kontrol masyarakat ada di pasal 6 dan pasal 7 UU SJSN.  

DJSN selama ini kurang diberdayakan dalam perbaikan dan pengembangan BPJS sesuai amanat konstitusi.

Tanda-tada skenario gagal bisa dilihat dari, transformasi SJSN yakni pelemahan DJSN sehingga tidak mampu laksanakan peran tugas dan wewenang DJSN, pelaksanaan peta transformasi program Taspen dan Asabri yang serupa dengan BPJS tidak dilaksana berdampak pada carut marut perlindungan Jamsosnaker non ASN/PPNPN, pelaksanaan tata kelola BPJS sebagai pengelola dana amanah (publik) tidak dijalankan, hasil harmonisasi rpp 44/2015 yang sudah di sekneg dikembalikan, belum ada perubahan paradigma bansos jadi jamsos diindikasikan belum ada pbi jamsosnaker, imbuhnya.

Selanjutnya Timbul siregar menyampaikan mengenai Substansi revisi UU BPJS di RUU Kesehatan.

Beliau menyampaikan saat diundang DPR bahwa ada ketidakjelasan Naskah akademik yang beredar yang tidak jelas di aku oleh siapa.

Dari substansi naskah yang beredar di masyarakat naskah akademik yang ada tidak kaitannya dengan organ BPJS.

Selain itu ditambahkan bahwa Naskah akademik dari pasal-pasal tidak muncur dari kajian sosiologis yuridis dan filosofis misal laporan pertanggungjawaban kepada presiden melalui menteri, penugasan kepada kementerian dan lain-lain tidak dijelaskan sandaran aspek kajian di naskah akademisnya, tambah Timbul.

Indra munaswar, selaku Koordinator BPJS Wacth yang juga Presidum GEKANAS menegaskan bahwa hal yang fundamental adalah masalah jamsos dan penyediaan jamsos berbeda rujukan pasal di UUD.

Sehingga berbeda pelaksanaannya dilapangan.  Acara selanjutnya diskusi dengan para peserta diskusi.

GEKANAS berkomitmen akan menyatakan sikap kepada DPR mengenai Omnibus RUU Kesehatan yang mengubah UU SJSN dan UU BPJS. (Ar & Paj)