KEPTV NEWS – SPKEP-SPSI.org, BANDUNG, Serikat Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akan melakukan aksi May Day 2022, Kamis 12 Mei 2022.
Setidaknya akan ada tiga titik para pekerja melakukan aksi May Day 2022, yaitu Pengadilan TUN Bandung, Kantor Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Aksi May Day tersebut bertepatan dengan sidang saksi ahli di PTUN Bandung yang dihadirkan oleh SPSI atas gugatan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, tentang UMK tahun 2022.
Aksi akan diikuti oleh kurang lebih 2.500 orang perwakilan anggota SPSI Provinsi Jawa Barat, dengan 6 (enam) tuntutan yaitu :
- Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan terbitkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan KEPGUB Kenaikan Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
- Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan.
- Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Menolak Revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan,THR dan hak-hak pekerja lainnya.