“Pada 2019 kecelakaan 62 persen di tambang mineral. Yang mati di tambang batubara ada sembilan, dan 15 di tambang mineral.”
Kondisi pada tahun 2019 pertambangan mineral mengungguli pertambangan batubara pada setiap kategori kecelakaan. Total kecelakaan kerja di tambang mineral ada 90 kasus, dan di tambang batubara ada 67 kasus. Dari jumlah tersebut, kecelakaan maut di tambang minerba menghilangkan 15 nyawa pekerja, sedangkan kasus kematian di tambang batubara ada sembilan orang tewas.
Kecelakaan berat di tambang mineral ada 55 kasus, sedangkan di batubara 50 kasus. Sedangkan kasus kecelakaan ringan ada 20 kasus di tambang mineral, dan delapan kasus di tambang batubara.
Perusahaan jasa pertambangan memiliki andil yang signifikan dalam terjadinya kecelakaan tambang, yakni 79 persen kontraktor dan empat persen subkontraktor.
“Pekerja dengan pengalaman kerja kurang dari tiga tahun paling banyak menjadi korban“.
Kondisi tidak aman yang paling sering menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah alat atau sistem pengaman yang tidak ada, tidak lengkap, dan tidak berfungsi dengan baik. Jumlahnya mencapai 19 persen dari total kecelakaan. Selain itu ada kondisi lereng kritis menjadi penyebab kecelakaan, yakni mencapai 14 persen.
Kemudian tindakan tidak aman yang paling sering memicu terjadinya kecelakaan adalah bekerja dengan posisi tidak benar (22 persen), dan tidak mengikuti prosedur kerja (17 persen).
Perusahaan tidak bisa hanya menyediakan alat keselamatan dan alat pelindung diri (APD) lalu mengharapkan kecelakaan kerja bisa nihil.
Penyediaan APD dan alat keselamatan seharusnya berada pada urutan paling akhir dalam hirarki manajemen risiko.
Urutan paling atas adalah rekayasa teknik, kemudian administrasi berupa pemilihan tenaga kerja kompeten, pengaturan jam kerja, rambu-rambu keselamatan, rotasi kerja, pembatasan jam kerja, penempatan orang dan penempatan tugas. (berbagai sumber)
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa kondisi K3 di perusahaan pertambangan di Indonesia sangat kurang sehingga tidak menjamin Keselamatan dan Kesehatan pekerja. Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah meratifikasi KONVENSI ILO 176 tentang K3 Tambang. Demi kebaikan seluruh pihak.
Hidup Buruh!!! Hidup Pekerja!! (berbagai su