Penulis : Sofyan (Presidium GEKANAS dari FSP Par Reformasi KSPI)
Dalam Konstitusi Negara, khususnya Pasal 28D ayat (2) UUD’45 Hasil Amandemen dengan tegas dan jelas dinyatakan : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Kemudian, dalam Pasal 28I ayat (2) ditegaskan: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskiminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu.
Selanjutnya dalam Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD’45 Hasil Amandemen tersebut, dinyatakan : Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan Hak Azasi Manusia (HAM) adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.
Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam Peraturan perundang-undangan vide UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Secara yuridis formal setiap pekerja/buruh telah diberikan perlindungan terhadap harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya.
Baca Juga : Stunami Omnibus Law Bagi Pekerja
Namun fakta menunjukkan, dalam hubungan kerja, ternyata Pasal 28D ayat (2), jo Pasal 28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD’45 tersebut banyak dilanggar.
Sebagai contoh :
- Masih banyak terjadi diskriminasi dalam pelaksanaan syarat-syarat kerja, di antaranya dalam pengupahan dan Jamsos.
- Masih banyak pekerja/buruh yang upahnya dibayar dibawah ketentuan hukum yang berlaku.
- Masih banyak Upah Kerja Lembur yang dibayar tidak sesuai ketentuan hukum yang berlalu.
- Masih banyak pekerja/buruh yang tidak didaftarkan sebagai peserta pada 5 program Jamsos yang dikelola BPJS.
- Masih banyak pekerja/buruh yang di Mutasi kerja atau di PHK, karena mendirikan atau menjadi anggota SP/SB
Inikah makna Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial itu (???)
Di luar contoh tsb diatas,tentu masih banyak lagi modus kejahatan kemanusiaan lainnya yang dialami pekerja/buruh. Sayangnya para pekerja/buruh pabrik yang mengalami kasus seperti tersebut di atas, pada umumnya tidak berani atau tidak mau mengadukan perlakuan itu kepada pegawai yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, mereka takut di PHK atau PKWT nya tidak diperpanjang atau perbarui.
Penyebab terjadinya kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara lain perkara pembayaran upah, pelaksanaan upah Minimum, kepesertaan Jamsos, THR, pembayaran upah kerja lembur, dan uang pesangon. Selain itu penyebab lainnya adalah kenaikan upah, uang makan dan uang transport.
Dari beberapa contoh kasus di atas, secara faktual menunjukkan kepada kita, bahwa dalam hubungan kerja secara terselubung telah terjadi pengingkaran terhadap perintah Konstitusi dan telah banyak terjadi kasus pelanggaran HAM. Tetapi sayangnya pelanggaran HAM tersebut kurang terekspose luas, baik oleh Media Cetak mau pun Media Elektronik
Tidak adil rasanya apabila pekerja/buruh tetap dan pekerja/buruh PKWT bekerja pada waktu dan pekerjaan yang sama, tapi perlakuan yang diterima berbeda dalam hal kepesertaan Jamsos terhadap mereka UUD’45 Hasil Amandemen yang mengatur hukum HAM tentang hubungan kerja tersebut sangat penting untuk perlindungan, pemajuan penegakkan, dan pemenuhannya bagi kepentingan perikemanusiaan yang adil dan beradab dalam pratik hubungan industrial.
Bagi orang-orang yang sudah mapan dan mendapat pekerjaan yang tetap dan menguntungkan, hal-hal seperti ini mungkin tidak penting untuk mereka. Namun, bagi orang-orang yang belum mendapat keadilan dalam hubungan kerja, hal seperti ini sangat lah penting bagi mereka.
Kesempatan bekerja dan berpenghasilan layak adalah jalan satu-satunya untuk pekerja/buruh dan keluarganya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Jika UUD’45 yang mengatur terkait dengan hubungan kerja tersebut tidak dijamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya, maka akan semakin berat bagi pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Dalam hal ini pemerintah wajib hadir untuk lebih mengurusi masalah hukum HAM tersebut, karena hukum HAM ini sangat berpengaruh bagi pekerja/buruh Indonesia.
Beberapa alternatif solusi yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar HAM terkait dengan praktik hubungan kerja di antaranya adalah dengan cara. :
- Memberdayakan secara efektif sitim Pengawasan Melekat (Waskat) terhadap bidang ketenagakerjaan, dengan berbasis UU No. 7 / 1981.
- Penguatan Perlindungan Negara secara paripurna dengan produk hukum super ekstra ketat terhadap perlindungan HAM dalam hubungan kerja melalui pengaturan syarat-syarat dan kondisi kerja, sesuai dengan amanat dan perintah UUD’45 yanģ menegaskan : Negara melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Kita berharap ke depan praktik penyelenggaraan negara tidak semakin menjauh dari Pancasila dan UUD’45. Karena hal ini dapat berakibat semakin menjauhnya pula cita-cita masyarakat Indonesia yang adil dan Makmur. Jakarta, 10 Januari 2020.