• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Sunday, February 5, 2023
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Pusat

Pelanggaran HAM dalam Hubungan Kerja

Admin Official by Admin Official
January 10, 2020
in Berita Pusat, News, Opini, Serikat Pekerja
0
Tolak Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Ini Alasan GEKANAS
9
SHARES
9.1k
VIEWS

Penulis : Sofyan (Presidium GEKANAS dari FSP Par Reformasi KSPI)

Dalam Konstitusi Negara, khususnya Pasal 28D ayat (2) UUD’45 Hasil Amandemen dengan tegas dan jelas dinyatakan : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

Kemudian, dalam Pasal 28I ayat (2) ditegaskan: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskiminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu.

Selanjutnya dalam Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD’45 Hasil Amandemen tersebut, dinyatakan : Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan Hak Azasi Manusia (HAM) adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.

Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam Peraturan perundang-undangan vide UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Secara yuridis formal setiap pekerja/buruh telah diberikan perlindungan terhadap harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya.

Baca Juga : Stunami Omnibus Law Bagi Pekerja

Namun fakta menunjukkan, dalam hubungan kerja, ternyata  Pasal 28D ayat (2), jo Pasal 28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD’45 tersebut banyak  dilanggar.

Sebagai contoh :

  1. Masih banyak terjadi diskriminasi dalam pelaksanaan syarat-syarat kerja, di antaranya dalam pengupahan dan Jamsos.
  2. Masih banyak pekerja/buruh yang upahnya dibayar dibawah ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Masih banyak Upah Kerja Lembur yang dibayar tidak sesuai ketentuan hukum yang berlalu.
  4. Masih banyak pekerja/buruh yang tidak didaftarkan sebagai peserta pada 5 program Jamsos yang dikelola BPJS.
  5. Masih banyak pekerja/buruh yang di Mutasi kerja atau di PHK, karena mendirikan atau menjadi anggota SP/SB

Inikah makna Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial itu  (???)

Di luar contoh tsb diatas,tentu masih banyak lagi modus kejahatan kemanusiaan lainnya yang dialami pekerja/buruh. Sayangnya para pekerja/buruh pabrik yang mengalami kasus seperti tersebut di atas, pada umumnya tidak berani atau tidak mau mengadukan perlakuan itu kepada pegawai yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, mereka takut di PHK atau PKWT nya tidak diperpanjang atau perbarui.

Penyebab terjadinya kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara lain perkara pembayaran upah, pelaksanaan upah Minimum, kepesertaan Jamsos, THR, pembayaran upah kerja lembur, dan uang pesangon. Selain itu penyebab lainnya adalah kenaikan upah, uang makan dan uang transport.

Dari beberapa contoh kasus di atas, secara faktual menunjukkan kepada kita, bahwa dalam hubungan kerja secara terselubung telah terjadi pengingkaran terhadap perintah Konstitusi dan telah  banyak terjadi kasus pelanggaran HAM.  Tetapi sayangnya pelanggaran HAM tersebut kurang terekspose luas, baik oleh Media Cetak mau pun Media Elektronik

Tidak adil rasanya apabila pekerja/buruh tetap dan pekerja/buruh PKWT bekerja pada waktu dan pekerjaan yang sama, tapi perlakuan yang diterima  berbeda dalam hal  kepesertaan Jamsos terhadap mereka UUD’45 Hasil Amandemen yang mengatur hukum HAM tentang hubungan kerja tersebut sangat penting untuk perlindungan, pemajuan penegakkan, dan pemenuhannya bagi kepentingan perikemanusiaan yang adil dan beradab dalam pratik hubungan industrial.

Bagi orang-orang yang sudah mapan dan mendapat pekerjaan yang tetap dan menguntungkan, hal-hal seperti ini mungkin tidak penting untuk mereka. Namun, bagi orang-orang yang belum mendapat keadilan dalam hubungan kerja, hal seperti ini sangat lah penting bagi mereka.

Kesempatan bekerja dan berpenghasilan layak adalah jalan satu-satunya untuk pekerja/buruh dan keluarganya bisa  memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Jika UUD’45 yang mengatur terkait dengan  hubungan kerja tersebut tidak dijamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya, maka akan semakin berat bagi pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Dalam hal ini pemerintah wajib hadir untuk lebih mengurusi masalah hukum HAM tersebut,  karena hukum HAM ini sangat berpengaruh bagi pekerja/buruh Indonesia.

Beberapa alternatif solusi yang dapat digunakan untuk  pencegahan dan penindakan terhadap  pelanggar HAM terkait  dengan praktik hubungan kerja di antaranya adalah dengan cara. :

  1. Memberdayakan secara  efektif sitim Pengawasan Melekat (Waskat)  terhadap bidang ketenagakerjaan, dengan berbasis  UU No. 7 / 1981.
  2. Penguatan Perlindungan Negara secara paripurna dengan produk hukum super ekstra ketat terhadap perlindungan HAM dalam hubungan kerja melalui pengaturan syarat-syarat dan kondisi kerja, sesuai dengan amanat dan perintah UUD’45 yanģ menegaskan : Negara melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Kita berharap ke depan praktik penyelenggaraan negara tidak semakin menjauh dari Pancasila dan UUD’45. Karena hal ini dapat berakibat semakin menjauhnya pula cita-cita masyarakat Indonesia yang  adil dan Makmur. Jakarta, 10 Januari 2020.

Previous Post

Terjangan Omnibus Law, Undang-Undang yang akan Menggerus Hak-Hak Pekerja

Next Post

TOLAK! RUU OMNIBUS LAW CILAKA Cluster Ketenagakerjaan

Admin Official

Admin Official

Next Post
Terjangan Omnibus Law, Undang-Undang yang akan Menggerus Hak-Hak Pekerja

TOLAK! RUU OMNIBUS LAW CILAKA Cluster Ketenagakerjaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI