Jakarta, spkep-spsi.org – Zaenudin dan kawan-kawan (820 orang) selaku mantan Pekerja PT. The First National Glassware (dalam pailit), Rabu (04/12/2019) mendatangi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, guna menghadiri sidang dengan agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan legal standing tergugat terhadap Kurator dan Bank Victoria International. Mereka meminta kepada Majelis Hakim, untuk memerintahkan Bank Victoria membagikan hasil penjualan aset melalui kurator kepada para mantan karyawan.
Zaenudin dan kawan-kawan mengklaim dirinya memiliki tagihan upah sebesar Rp11,7 miliar dan uang pesangon sebesar Rp76,4 miliar, menilai dirinya juga sebagai pihak yang berhak atas pembagian penjualan harta pailit. Sedangkan Bank Victoria yang memiliki tagihan sebesar Rp148,4 miliar, telah menjual harta pailit, berupa tanah dan bangunan milik PT. The First National Glassware dalam masa insolvensi tanpa keterlibatan kurator.
“Pekerja/buruh sebagai kreditur yang diistimewakan, itu mempunyai hak untuk menagih senilai apa yang ditagihkan,” ujar Andika Hendrawanto selaku salah seorang kuasa hukum Zaenudin, Rabu (04/12/2019) usai menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Hakim Duta Baskara tersebut.
Penjualan tersebut telah selesai dan dinyatakan terjual oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) senilai Rp111,6 miliar, pada 27 Juni 2019 lalu. Karena besaran penjualan harta pailit tidak mampu membayar seluruh utang Perusahaan, maka Bank Victoria tidak bersedia membagi hasil penjualan kepada Zaenudin dan kawan-kawan.
Sidang yang belum dihadiri Kurator dan Bank Victoria International itu, kembali akan dilanjutkan pada pekan depan, untuk agenda pemeriksaan. Menurut Andika, perrkara gugatan lain-lainnya tersbeut, harus diputus oleh Pengadilan paling lama 60 hari setelah gugatan didafatarkan. Ia juga berharap, Bank Victoria menghormati hukum, dengan membagi hasil penjualan kepada pekerja yang memiliki hak istimewa, sesuai Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Sebelumnya, PT. The First National Glassware mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga pada 25 Mei 2018. Atas permohonannya tersebut, pada 28 Juni 2018, Pengadilan menyatakan Perusahaan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Karena tidak tercapai perdamaian pembayaran utang, akhirnya PT. The First National Glassware dinyatakan pailit sejak 14 Maret 2019.