Pembukaan UUD 1945 pada alinea 4 menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, pengejewantahannya diwujdukan dalam pasal 27 ayat (2) bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Dalam faktanya, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan masih jauh dari harapan, bahkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluargnya dari waktu ke waktu mengalami penurunan/degradasi.
Digantinya UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pemberlakuan UU Kerja No. 12 Tahun 1948 dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tingkat perlindungan dan kesejahteraan pekerja mengalami penurunan/degradasi.
Oleh karenanya, isu revisi UU No. 13 Tahun 2003 yang terindikasi semakin hilangnya perlindungan bagi pekerja dan turunnya tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya telah menimbulkan keresahan dikalangan pekerja khusunya yang tergabung dalam aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS).
Berdasarkan pokok-pokok pikiran terurai diatas, yang didukung dengan tandatangan anggota dan rekomendasi beberapa kepala daerah, maka dalam aksi penolakan revisi UU No.13 tahun 2003, aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menyampaikan PETISI kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai berikut:
- MEMBATALKAN RENCANA REVISI UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- KEMBALI kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam praktek ketenagakerjaan;
- Mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia dan Menolak liberalisasi hubungan industrial;
- Menolak penurunan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya;
- Mendorong peningkatan kompetensi Tenaga Kerja maupun Pekerja dan sertifikasi kompetensi agar mampu bersaing di era Revolusi Industri 4.0;


Demikian Petisi ini kami sampaikan, atas perhatiannya dan disampaikan terima kasih.
Tertanda Presidium GEKANAS
- R. Abdullah (FSP KEP SPSI)
- Arif Minardi (FSP LEM SPSI)
- Indra Munaswar (FSPI)
- Sunandar (FSP KEP-KSPI)
- Sofyan A Latief (FSP PAR REF-KSPI)
- Abdul Hakim A (PPMI`98)
- Sudarto (SP RTMM SPSI)
- Ferry Yunizar (PPMI KSPI)
Baca Juga Berita Terkait GEKANAS :
- Gekanas Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta, Nilai Kepmen 188/2025 Langgar Putusan MK
- Gekanas Gugat Menteri ESDM ke PTUN, Nilai Kepmen 188/2025 Langgar Konstitusi dan Beratkan Negara
- Gekanas Gugat Menteri ESDM atas Kebijakan yang Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
- Rapat Tim Kuasa Hukum JR UU P2SK: Persiapan Strategis untuk Judicial Review Pasal-Pasal Kunci
- Rapat GEKANAS di Depok: Rumuskan Langkah Hukum Gugatan RUPTL
- Gekanas Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Ketenagakerjaan kepada Badan Keahlian DPR RI
- BAM DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan GEKANAS
- GEKANAS Audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Terkait Revisi UU Ketenagakerjaan
- Meneguhkan Kedaulatan Energi: Refleksi atas Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023 tentang Ketenagalistrikan








