KEPTV | Jakarta, 24 September 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh delapan pekerja/pensiunan, termasuk Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah, yang berasal dari PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan PT Unilever Indonesia. Mereka mempermasalahkan ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
Para pemohon mengklaim kerugian nyata dan potensial akibat ketentuan yang membatasi pencairan manfaat pensiun secara lump sum. Pemohon yang masih bekerja berpotensi dirugikan karena tidak dapat mengambil manfaat pensiun sekaligus, sementara yang telah pensiun sejak 1 Desember 2024 belum menerima hak pensiun lump sum.
Kuasa hukum para pemohon, Zen Mutowali, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib dan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap. Ia menegaskan bahwa pembatasan pencairan manfaat pensiun bertentangan dengan hak konstitusional para pemohon.
“Para Pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus padahal itu adalah hak milik mereka,” ujarnya dalam sidang.
Zen juga menambahkan bahwa ketentuan yang membatasi pencairan maksimum 20 persen sekaligus bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan para pemohon untuk memperkuat argumentasi mereka, mengingat norma yang diujikan mirip dengan yang pernah diajukan sebelumnya. “Perkuat bangunan argumentasi agar dapat meyakinkan hakim nantinya,” katanya.
Akhir sidang, majelis panel hakim memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka, dengan batas akhir pengajuan perbaikan pada Selasa, 7 Oktober 2025.




