Kemnaker Tegaskan: Upah Tinggi Tak Ada Artinya Jika K3 Diabaikan

by -56 Views

KEPTV | Bekasi – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar Sosialisasi Ketenagakerjaan dalam Penerapan K3 di Perusahaan/Tempat Kerja pada Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Guru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri dari perwakilan federasi serikat pekerja di wilayah Bekasi.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa pembuka sebelum memasuki agenda utama.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Indra MH, hadir sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa serikat pekerja tidak boleh hanya fokus pada isu kesejahteraan seperti upah dan bonus, tetapi juga harus aktif mengawal aspek keselamatan kerja.

“Percuma upahnya besar, tetapi jika potensi kecelakaan kerja tinggi, maka kesejahteraan pekerja tidak akan pernah tercapai,” tegas Indra, merujuk Pasal 86 dan 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesi berikutnya diisi oleh Erian Sutantio, S.T., M.K.K.K., M.T., yang memaparkan tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Ia menekankan bahwa SMK3 merupakan kewajiban perusahaan sesuai PP No. 50 Tahun 2012, terutama bagi perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja atau yang memiliki potensi bahaya tinggi.

Menurut Erian, penerapan SMK3 membawa manfaat besar, baik bagi perusahaan maupun pekerja. “Selain menurunkan risiko kecelakaan dan meningkatkan produktivitas, SMK3 juga memperkuat reputasi perusahaan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi pekerja,” jelasnya.

Materi terakhir disampaikan oleh Dr. dr. Sudi Astono, MS, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya sekaligus Koordinator Perencanaan Sistem & Prosedur Wasnaker Ditjen Binwasnaker dan K3. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan serta konsistensi penerapan K3 untuk menekan angka kecelakaan kerja di perusahaan.

Kegiatan yang sarat dengan diskusi ini ditutup pada pukul 11.30 WIB. Melalui sosialisasi tersebut, Ditjen Binwasnaker dan K3 menegaskan komitmennya memperkuat sinergi pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Sumber : https://spsibekasi.org/