Gekanas Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta, Nilai Kepmen 188/2025 Langgar Putusan MK

by -77 Views

KEPTV | Jakarta, 3 September 2025 – Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) resmi menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 286/G/2025/PTUN-Jkt pada 2 September 2025.

Langkah hukum ini ditempuh Gekanas terkait diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034.

Kebijakan Dinilai Inkonstitusional

Menurut Gekanas, beleid tersebut memberikan porsi besar—sekitar 73% dari total penambahan 69,5 GW dalam kurun waktu 10 tahun—kepada pihak Independent Power Producer (IPP). Skema ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menyatakan sistem pemisahan atau unbundling usaha penyediaan tenaga listrik menjadi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan sebagai inkonstitusional.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa norma dalam Pasal 10 ayat (2) Pasal 42 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja—khususnya frasa “dapat”—bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tenaga listrik adalah cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus tetap dikuasai oleh negara,” tegas Presidium Gekanas, Abdul Hakim, dalam keterangan persnya, Rabu (3/9).

Membebani Keuangan Negara

Gekanas juga menyoroti beban subsidi dan kompensasi listrik yang terus meningkat. Pada tahun 2024, pemerintah tercatat telah menggelontorkan lebih dari Rp177 triliun untuk subsidi dan kompensasi listrik. Menurut Abdul, besarnya ketergantungan pada IPP membuat tren beban APBN tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Kebijakan ini berpotensi menaikkan tarif listrik kepada masyarakat atau minimal meningkatkan subsidi dan kompensasi dari APBN, sehingga semakin membebani keuangan negara,” ujarnya.

Prosedur Hukum Dipenuhi

Sebelum mengajukan gugatan, Gekanas telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan atas Kepmen ESDM 188/2025 kepada Menteri ESDM pada 16 Agustus 2025, sebagai syarat administrasi dalam perkara tata usaha negara.

Aliansi yang terdiri dari sedikitnya 18 serikat pekerja/serikat buruh, federasi, advokat, praktisi, dan peneliti perburuhan ini menegaskan bahwa gugatan mereka adalah upaya untuk menjaga kepentingan rakyat.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden

Gekanas menekankan bahwa kebijakan listrik seharusnya sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian dan kedaulatan bangsa, khususnya di sektor energi. Oleh karena itu, penyediaan tenaga listrik—mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan—harus tetap dikelola secara terintegrasi oleh negara.

Dugaan Pelanggaran AUPB

Selain bertentangan dengan putusan MK, Gekanas menilai Kepmen ESDM No. 188/2025 juga melanggar setidaknya empat Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu:

  1. Asas Kepastian Hukum
  2. Asas Larangan Penyalahgunaan Wewenang
  3. Asas Kemanfaatan
  4. Asas Kecermatan

“Ini adalah bentuk nyata pembangkangan konstitusi oleh pejabat negara,” tegas Abdul.

Rekam Jejak Gekanas

Sebagai catatan, Gekanas adalah satu-satunya pihak yang menjadi pemohon judicial review Pasal 42 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK, yang kemudian diputus dalam perkara 39/PUU-XXI/2023.

Melalui langkah gugatan ke PTUN ini, Gekanas berharap Kepmen 188/2025 dibatalkan agar pengelolaan listrik kembali seutuhnya berada di bawah kendali negara demi kepentingan rakyat.