R. Abdullah: PUK SPKEP SPSI PT FI Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Perjuangan Buruh

by -71 Views

KEPTV | Timika, 21 Juli 2025 — Dalam pelantikan Pengurus Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia (PT FI) periode 2025–2028, Ketua Umum FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyampaikan sambutan penutup yang sarat makna dan penuh arah perjuangan strategis organisasi.

Mengawali sambutannya, R. Abdullah memberikan ucapan selamat kepada Bung Yudha Noya dan seluruh jajaran pengurus PUK PT FI yang telah resmi dilantik. Ia menekankan pentingnya komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SPKEP SPSI, serta pelaksanaan enam agenda penguatan organisasi yang menjadi landasan konsolidasi serikat secara nasional.

“Saya berharap PUK PT FI yang baru dilantik tidak hanya sekadar hadir sebagai struktur, tetapi menjadi motor penggerak perjuangan buruh yang militan, cerdas, dan bertanggung jawab,” tegas R. Abdullah.

Perjuangan Hukum: Tolak UU Cipta Kerja, Perjuangkan UU Ketenagakerjaan Baru

R. Abdullah menyoroti kondisi regulasi ketenagakerjaan nasional yang dinilai semakin merugikan pekerja. Ia menggarisbawahi bahwa SPKEP SPSI bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) telah melakukan empat kali uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menurutnya kualitasnya jauh lebih buruk dibanding UU Ketenagakerjaan Tahun 1948.

“UU Cipta Kerja adalah kemunduran besar bagi perlindungan pekerja. Bahkan lebih buruk dari UU 12 Tahun 1948 yang lahir hanya tiga tahun setelah kemerdekaan, dan itu sangat menyedihkan,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, SPKEP SPSI dan GEKANAS telah menyampaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan hasil kajian mendalam kepada DPR RI melalui Badan Legislasi DPR pada 9 Juli 2025. RUU ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak-hak buruh Indonesia.

Sorotan terhadap UU P2SK: Dana Pensiun Harus Dikawal

Selain UU Cipta Kerja, Ketua Umum juga menyampaikan rencana judicial review terhadap UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya terkait pengelolaan dana pensiun pekerja.

“UU P2SK sangat merugikan pekerja, khususnya dalam skema dana pensiun. Kita tidak bisa diam. Judicial review akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perlawanan kolektif,” tegasnya.

PUK Harus Menjadi Garda Depan Perjuangan

Menutup sambutannya, R. Abdullah kembali mengingatkan bahwa kekuatan PUK bukan hanya dalam jumlah, tetapi dalam komitmen dan konsistensi perjuangan. Ia menekankan bahwa PUK harus menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan hak-hak anggota dan menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Jadilah pelopor perubahan. Kita tidak hanya memperjuangkan upah, tapi juga masa depan pekerja dan keluarganya,” tutupnya.

Sambutan Ketua Umum SPKEP SPSI ini menegaskan bahwa pelantikan bukan hanya seremonial, tetapi momentum konsolidasi untuk melanjutkan agenda strategis perjuangan buruh Indonesia. Dengan kepemimpinan baru di PUK PT FI, perjuangan diharapkan semakin terorganisir, terarah, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia dan secara nasional.