FSP KEP SPSI, GEKANAS, dan ILO Gelar Diskusi Nasional Bahas Arah Pengembangan Jaminan Sosial di Indonesia

by -70 Views

KEPTV | Jakarta, 17 Juli 2025 — Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), bekerja sama dengan Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dan International Labour Organization (ILO) Jakarta, menggelar diskusi nasional bertajuk “Arah Pengembangan Jaminan Sosial di Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan partisipasi daring dan luring, dengan menghadirkan Ippei Tsuruga, Social Protection Programme Manager ILO Jakarta, sebagai pembicara utama.

Diskusi ini menjadi forum strategis untuk mendorong peningkatan kualitas dan cakupan perlindungan sosial di Indonesia, khususnya melalui evaluasi implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berdasarkan standar internasional dalam Konvensi ILO No. 102.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyampaikan bahwa perjuangan jaminan sosial merupakan bagian dari sejarah panjang gerakan serikat pekerja di Indonesia, yang telah berlangsung lintas generasi hingga mencapai 18 generasi. Menurutnya, sejak awal, serikat pekerja telah memainkan peran penting dalam perumusan sistem jaminan sosial nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini serikat tengah mendorong lahirnya naskah akademik pembanding sebagai dasar usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih lanjut, R. Abdullah menyoroti dua isu mendasar yang menjadi fokus perjuangan serikat pekerja, yakni: penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai eksploitatif dan tidak manusiawi, serta penetapan upah layak yang benar-benar mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja, seperti pangan, sandang, dan papan.

“Jika pekerja belum mendapatkan hak-haknya, maka Serikat Pekerja akan terus memperjuangkannya,” tegas R. Abdullah.

Diskusi ini menjadi salah satu upaya konkret serikat pekerja untuk mendorong reformasi kebijakan jaminan sosial yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan perlindungan pekerja sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional dan konvensi internasional.