KEPTV | Jakarta, 14 Juli 2025 — Bidang Advokasi PP FSP KEP SPSI menyelenggarakan Rapat Divisi/Lembaga PKB, JAMSOS, dan K3LH pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor PP FSP KEP SPSI. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SP KEP SPSI yang diadakan pada 24–26 Juni 2025.
Rapat ini dihadiri oleh tujuh peserta dan bertujuan untuk menyusun jadwal serta teknis pelaksanaan program kerja dari Divisi/Lembaga PKB, JAMSOS, dan K3LH. Selain itu, rapat ini juga berfokus pada penguatan kerja sama dengan lembaga-lembaga eksternal untuk menunjang keberhasilan program-program tersebut.
Ketua Bidang Advokasi PP FSP KEP SPSI, Mustiyah, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam merealisasikan program-program yang dihasilkan dari Rakernas. “Rapat hari ini adalah tindak lanjut dari hasil Rakernas yang menghasilkan sejumlah program kerja. Kita menyusun jadwal dan teknis pelaksanaan untuk merealisasikan program-program tersebut,” ujarnya.
Hermansyah, SH, AK3, Koordinator Lembaga/Divisi PKB, JAMSOS, dan K3LH, menekankan pentingnya kesiapan teknis dari setiap sub divisi agar seluruh rencana kerja dapat berjalan efektif dan terukur. “Kami menekankan bahwa setiap sub divisi harus segera mempersiapkan aspek teknis pelaksanaan untuk memastikan program ini dapat terealisasi sesuai rencana,” ungkapnya.
Sebagai narasumber eksternal, Ari Lazuardi, SH, MH, seorang Hakim Adhoc di Samarinda dan anggota Tim LBHN, memberikan dukungannya terhadap pembentukan Divisi/Lembaga ini. Ia juga menyampaikan informasi mengenai perkembangan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. (C) Muhammad Fandrian H., Koordinator LBHN PP FSP KEP SPSI, menambahkan perlunya penyusunan standar umum Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pembaruan regulasi jaminan sosial dan K3, serta penguatan advokasi bagi anggota yang menghadapi permasalahan hukum ketenagakerjaan, termasuk dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak.
Dengan terselenggaranya rapat ini, PP FSP KEP SPSI berharap dapat memperkuat program kerja dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.
Kontributor: Anggi Nugraha




