Penantian panjang serta harapan mendapatkan keadilan, menjadi tujuan dari seluruh pekerja/buruh Indonesia, khususnya Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), yang dari sejak dirumurkannya RUU Omnibuslaw tahun 2020, secara konsisten mengajukan Judicial Review baik formil maupun materiil di Mahkamah Konstitusi, dengan Nomor Perkara 39 untuk Klaster Ketenagalistrikan dan Perkara 40 untuk Klaster Ketenagakerjaan.
Di tengah-tengah ketidakpastian serta ketidakjelasan putusan Mahkamah Konstitusi selama 1, 5 tahun yang di tunggu para pekerja/buruh Indonsia terhadap masa depan dan kehidupan mereka atas Undang-undang tersebut. Baru akan dibacakan pada hari kamis, 31 Oktober 2024, maka untuk itu Gekanas menyampaikan beberapa hal terkait Undang-Undangan Omnibuslaw tersebut yakin :
- Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja, Nyata telah menjadi agen oligarki dengan berhasil memberikan kemudahan kepada Pengusaha dari mulai penggunaan tenaga kerja secara fleksibel dengan Upah Murah hingga kemudahan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja/Buruh kapan saja suka-sukanya serta sesuai seleranya.
- Angka pengangguran yang semakin meningkat, pertumbuhan angkatan kerja baru, yang rata-rata mencapai 2,5 juta pertahun tidak terserap dan Negara juga telah berhasil menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang Pengupahan, sebagai Diktator Hukum dalam menetapkan Penyesuaian Upah Minimum pada tiap-tiap tahun, sehingga mengakibatkan daya beli Upah Pekerja/Buruh menurun dan menukik sangat drastis, bukan meroket seperti yang dijanjikan sebelumnya, ini dampak sekarang yang mulai dirasakan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa secara psikis dan ekonomi dan hak untuk tidak diperbudak adalah hak azasi pekerja/buruh sebagai manusia seutuhnya yang wajib dilindungi oleh Negara secara konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28A Jo Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang implementasinya diatur dalam Pasal 9, Pasal 20 dan pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Azasi Manusia (HAM)
- GEKANAS mengecam pembentuk Undang-Undang, yang tidak taat Azas dengan mengabaikan Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum sebagaimana disebutkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum
- Oleh Karena itu:GEKANAS menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan MEMBATALKAN dan MENCABUT Klaster Ketenagakerjaan dari UU No. 6 Tahun 2023 secara keseluruhan.
Presidium GEKANAS, Jakarta 30 Oktober 2024