Kuasa Hukum dan Pekerja PT Hung-A Indonesia Audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI

by -128 Views
Kementerian Ketenagakerjaan Diminta Tindak Tegas PT Hung-A Indonesia

Jakarta — Sebanyak 154 pekerja PT Hung-A Indonesia, yang diwakili oleh Tim Kuasa, Pimpinan Cabang (PC) FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, dan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), Senin, 27 Mei 2024 mengadakan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI). Pertemuan ini difasilitasi oleh PP SPKEP SPSI dan dihadiri oleh perwakilan dari PUK SP KEP SPSI PT Hung-A Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, Tim Kuasa menyampaikan kronologi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di PT Hung-A Indonesia. Perselisihan dimulai sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Direksi dan pengumuman penutupan operasional perusahaan pada 15 Januari 2024.

Pada April 2024, Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran yang menyatakan PHK berlaku mulai bulan tersebut dan kompensasi pesangon sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebesar dua kali ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Sebanyak 154 pekerja menerima anjuran tersebut.

Kedatangan mereka ke Kementerian bertujuan untuk meminta bantuan agar PT Hung-A Indonesia menjalankan isi anjuran tersebut. Tim Kuasa juga menjelaskan bahwa penutupan operasional perusahaan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan PKB PT Hung-A masih berlaku sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No. 225 tahun 2023.

Mereka mengkritik tindakan pengawas ketenagakerjaan yang mengeluarkan nota pemeriksaan yang memperbolehkan PHK, yang seharusnya menjadi ranah perselisihan sesuai UU No. 2 Tahun 2004.

Namun, jawaban dari Kementerian mengecewakan para pekerja, karena mereka disarankan untuk menempuh proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan menggugat ke PHI. Para pekerja berharap Kementerian dapat menekan perusahaan untuk menjalankan PKB dan anjuran mediator tanpa perlu menempuh jalur PHI.

Meskipun upaya hukum di Kementerian tampaknya tidak memberikan solusi, para pekerja bertekad untuk terus mencari keadilan, termasuk melalui aksi unjuk rasa.

Kegagalan ini tidak mematahkan semangat mereka, melainkan semakin memperkuat tekad untuk mendapatkan keadilan bagi 154 pekerja PT Hung-A Indonesia.

Sumber : https://spsibekasi.org/2024/05/27/kementerian-ketenagakerjaan-diminta-tindak-tegas-pt-hung-a-indonesia/