CEMWU, Serang — Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Banten mengadakan kunjungan audensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, Senin, 6 November 2023.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan metodologi dan faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan kenaikan Upah Minimum yang adil dan sesuai dengan kebutuhan pekerja di Provinsi Banten.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Bung Imam Baihaqi S.T, Imam Iskandar S.H.MH, Eko Susanto S.T, Subroto S.H, Misar S.pd dan Ibu Iis Kandarwati menyampaikan aspirasi dan pandangannya terkait formula perhitungan kenaikan Upah Minimum.
Menekankan pentingnya memperhitungkan biaya hidup yang terus meningkat dan menyesuaikan upah minimum dengan inflasi serta kebutuhan dasar pekerja dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, BPS Provinsi Banten yang diwakili Bapak Ridwan, Nordin, Enang Sumerna dan Ibu Suwandari menjelaskan BPS dalam kenaikan upah hanya menyampaikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, metode yang digunakan untuk menentukan data tersebut, melakukan survey biaya hidup, penentuan dasar dengan komiditas berbeda, pertumbuhan ekonomi, produksi industri, konsumsi masyarakat dan pertumbuhan sektor-sektor industri di berbagai wilayah Provinsi Banten.
BPS Provinsi Banten juga membuka ruang untuk diskusi terbuka dengan serikat pekerja guna memahami perspektif mereka lebih dalam.
Pertemuan ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik antara BPS Provinsi Banten dan serikat pekerja, sehingga upah minimum yang ditetapkan dapat mencerminkan kebutuhan riil pekerja di Provinsi Banten. Keterbukaan dan dialog antara kedua belah pihak diharapkan akan membawa solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para pekerja di Provinsi Banten.
Kontributor : PD FSP KEP SPSI Provinsi Banten