KEPTV | DPC K-SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi dari unsur SPSI untuk membahas proyeksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2026.
Ketua DPC K-SPSI Kota Bekasi, R. Abdullah, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi forum penyamaan langkah sebelum proses pembahasan resmi di masing-masing dewan pengupahan.
“Rapat hari ini kita fokuskan untuk mempersiapkan pembahasan angka UMK Kota dan Kabupaten Bekasi tahun 2026. Semua harus berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya usai rapat, Rabu (26/11/2025).
Abdullah menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 harus mengacu pada mekanisme rapat Depeko dan Depekab. Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK tersebut mewajibkan Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Dengan dasar hukum itu, ia berharap anggota Depeko dan Depekab dari unsur SPSI dapat menjalankan tugas secara profesional dan terus berkoordinasi dengan DPC K-SPSI Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini, lanjut Abdullah, angka persentase kenaikan UMK 2026 untuk kedua wilayah tersebut masih dalam pembahasan dan belum ada keputusan final.
Karena itu, ia mengimbau seluruh pekerja dan buruh di Kota serta Kabupaten Bekasi tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada perwakilan SPSI yang tengah melakukan perundingan, sembari menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Abdullah juga meminta dunia usaha mulai mempersiapkan diri menghadapi kenaikan UMK tahun depan.
“Kenaikan UMK 2026 adalah keniscayaan. Tujuannya memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan daya beli, dan mendorong produktivitas. Ini juga bagian dari perlindungan terhadap potensi upah rendah akibat ketimpangan pasar kerja,” tegasnya.





