KENAPA  SELAMA PULUHAN TAHUN YANG DITUNTUT DAN DIPERTENTANGKAN  BESARAN UPAH MINIMUM, BUKAN  BESARAN UPAH YANG ADIL DAN LAYAK, SESUAI PERINTAH KONSTITUSI 

by -17 Views
SEBUAH GAGASAN
Sofyan A Latief / Ketum FSP PAR REF-MIK-KSPI

Kebijakan Penetapan upah Minimum yang diatur dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a, Undang Undang No.13 Tahun 2003, tentang Ketenagakeejaan yang selanjutnya disebut UUK No.13/2003, Jo Pasal 88 ayat (3) huruf a. Undang Undang No.6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, yang selanjutnya disebut UUCK No.6/2023, tidak saja bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 88 ayat (1), UUK No.13/2003  Jo  Pasal 88 ayat (1) UUCK No.6/2023, berikut peraturan turunannya, tetapi yang lebih serius lagi adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 28D ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya disebut UUD 1945, yang menegaskan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

Adapun aturan turunannya sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1), UUK No.13/2003 Jo Pasal 88 ayat (1) UUCK No.6/2023, menegaskan Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sampai disini aturan turunannya sudah benar dan sesuai dengan perintah konstitusi. 

Tetapi faktanya, selama puluhan tahun yang dikelola dan ditetapkan oleh Lembaga Kerja Sama Tripartit Dewan Pengupahan hanyalah mengenai besaran nominal Upah Minimum. Bukan besaran nominal Upah yang Adil dan Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) jo  Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.        

Padahal nyata-nyata penetapan besaran Upah Minimum tidak menggambarkan Upah yang Adil dan Layak sebagaimana dimaksud   Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Apa akibatnya ? Ketidak bersesuaian antara Substansi Pasal 88 ayat (1) UUK No.13/2003

Jo   Pasal 88 ayat (1) UUCK No.6/2023 dengan Pasal 88 ayat (3) huruf a UUK No.13/2003 Jo Pasal 88 ayat (3) huruf a UUCK No.6.2023, yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, sehingga menimbulkan akibat Pasal 88 ayat (1) UUK No.13/2003  Jo  Pasal 88 ayat (1) UUCK No.6/2023, tak ubahnya bagaikan *Prasasti*  belaka. Karena tidak mempunyai *kepastian hukum* bermakna dan bermanfaat bagi perwujudan Upah yang adil dan layak bagi pekerja dan keluarganya.   

Oleh karena itu, agar ketentuan Pasal 88 ayat (1) tidak menjadi bias, maka diperlukan konsep, komitmen dan keberanian untuk melakukan perubahan dengan menghapus dan menghilangkan ketentuan *Upah Minimum* yang diatur dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a, UUK No.13/2003, Jo Pasal 88 ayat (3) huruf a. UUCK No.6/2023 berikut semua peraturan turunannya dan menggantikannya dengan 1 (satu) sikap  *Upah Layak*  

Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/2024, adalah pintu masuk yang memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja/serikat pekerja untuk melakukan perubahan dimaksud dengan beralas pada *Paradigma* Pengupahan yang Adil dan Layak adalah Perintah Konstitusi Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) UUD q945, berikut penjelasannya.  

Sejatinya semua pekerja/serikat pekerja dengan kepentingan yang sama, mau dan mampu bekerja bersama-sama dalam mewujudkan perintah   Konstitusi Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, berikut penjelasannya.  

#Motivasiberprestasi